Sebelumnya
Anggota Komisi III DPR Muhammad Kholid menambahkan, revisi RUU KUHAP merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. Sehingga ke depan perlu diarahkan dalam penguatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
"Pembaruan KUHAP adalah kesempatan penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana kita agar lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara,” tegas Kholid dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Golkar Tolak Usulan NasDem
Sebelum reformasi, jelas Kholid, penegakan hukum berorientasi kepada ketertiban umum dan stabilitas negara. Namun setelah reformasi, terjadi perubahan dari pendekatan state-centered menjadi people-centered. Artinya, perlindungan terhadap hak individu dan keadilan substantif harus menjadi prioritas dalam sistem hukum.
"Kita perlu menyadari bahwa hukum bukan hanya soal prosedur, tapi soal menjamin rasa keadilan," tandas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS ini.
Baca juga : Menteri PPPA Dan Istri Wapres Main Congklak
KUHAP baru, harap Kholid, harus mampu menjawab harapan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan, menghargai hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 21 Juli 2025 dengan judul "Bahas Pro Kontra RUU KUHAP Hari ini, Komisi III DPR Undang YLBHI Dan Organisasi Advokat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.