Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Proyek PDNS

Kejari Jakpus 2 Kali Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate

Senin, 21 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto. (Foto: Instagram/kejari.jakpus)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto. (Foto: Instagram/kejari.jakpus)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2024.

Plate yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek menara pemancar Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo itu, sudah dua kali diperiksa.

“Kita sudah periksa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto kepada wartawan, Minggu (20/7/2025) malam.

Dia memerinci, pemeriksaan pertama terhadap Plate dilaku­kan sebelum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Pimpinan LPS Diharap Bisa Jaga Integritas

Sementara pemeriksaan kedua, dilakukan tim penyidik pada Kamis (10/7/2025), dua pekan lalu. “Pemeriksaan kedua, lanjutan, di (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, Bandung,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, kata Ruri, politikus Partai NasDem itu dicecar soal Surat Edaran (SE) terkait pengadaan PDNS yang dikeluarkannya saat men­jabat Menkominfo periode 2019–2023.

“Cuma kalau itu, dia lebih ‘lempar’ ke Dirjen (Direktur Jenderal Aplikasi Aplikasi Informatika Pemerintahan/Aptika) semua. Dan perencanaannya bukan di masa dia, pelaksanaan­nya (baru) di zaman dia (Plate),” imbuhnya.

Ruri menambahkan, tidak ada keterlibatan Plate secara langsung dalam proyek PDNS. Kewenangan pelaksanaannya ada pada Dirjen Aptika Kominfo, yang kala itu diemban Samuel Abrijani Pangerapan.

Baca juga : Indonesia Gelar Karpet Hijau Untuk Temasek

Plate beralasan, kondisi saat itu tengah pandemi Covid-19 yang membuatnya tidak fokus atas proyek tersebut.

“Dia (Plate) itu hanya terkait adanya SE PDNS aja. Kalau kata dia, misal itu dilaksanakan, lebih bagus,” tandas Ruri.

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Pusat telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya mantan Dirjen Aptika Kominfo, SAP.

Selain itu, penyidik juga me­nyeret empat orang lainnya se­bagai tersangka di kasus ini. Dua orang di antaranya dari Kominfo yakni, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika, BDA; dan NZ selaku pe­jabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS.

Baca juga : Pelaku Jarah Warung Dan Bacok Lima Warga

Sementara dua tersangka lain, dari pihak swasta, yaitu AA selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, dan PPA selaku Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan perkara ini sejak Maret 2025 lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 78 orang saksi, 4 ahli, termasuk gelar perkara hingga penetapan tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.