RM.id Rakyat Merdeka - Pemicu tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali akhirnya terjawab. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkapal naas itu tenggelam akibat overload atau kelebihan muatan hingga tiga kali lipat.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali diseret ke ranah pidana.
“Pemilik kapal beserta kru KMP Tunu Pratama harus bertanggung jawab terhadap kelalaian mereka yang memicu puluhan korban jiwa," kata Huda dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Baca juga : Sampai Akhir Tahun, Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG
Diketahui, KNKT menyampaikan temuan penyelidikan terkait penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Selasa (22/7/2025). Hasilnya, karena kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas maksimal. Hal itu diperparah dengan kendaraan di dalamnya tidak diikat (lashing).
Muatan yang seharusnya berkapasitas 138 ton, tapi berdasarkan hasil investigasi, muatannya berlebih hingga mencapai 538 ton. Tercatat, 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya hilang setelah dilakukan proses pencarian sejak Rabu (2/7/2025).
Huda mengatakan, Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat tragedi KMP Tunu Pratama ini sehingga tak terulang di masa depan.
Baca juga : Muhaimin Ajak Pengusaha Tekan Angka Pengangguran
Unsur kelalaian yang sebabkan korban jiwa dapat dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya, barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
“Jerat pidana karena menyebabkan korban jiwa pada tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya ini harus dilakukan. Tidak ada toleransi jika terbukti melakukan kelalaian," tegas politikus PKB ini.
Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
Baca juga : Parliamentary Threshold Hilangkan Suara Rakyat
“Bagaimana mungkin kapal dengan muatan tiga kali lipat bisa tetap diizinkan berlayar? Ini pelanggaran yang nyata,” ucapnya.
Huda menambahkan, jerat hukum juga diatur dalam UU No. 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 302 disebutkan bahwa nakhoda yang tetap melayarkan kapal meskipun mengetahui kondisi tidak laik laut, bisa dihukum hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Bila menyebabkan korban jiwa dan kerugian harta benda, hukumannya bisa meningkat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.