RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Abdullah angkat suara terkait penangkapan lima orang pelaku yang diduga mengakali sistem judi online (judol) oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Anak buah Muhaimin Iskandar ini meminta polisi menangkap bandar judol yang dirugikan karena ulah lima orang tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah sistem justru membuka fakta penting, yaitu keberadaan bandar judol yang selama ini merugikan masyarakat.
Dia menilai, sangat janggal jika hanya pelaku yang mengakali sistem yang ditindak, sementara bandar atau pengelola platform judol tidak tersentuh hukum.
Baca juga : Legislator PDIP Desak Tindak Tegas Pelaku Beras Oplosan
"Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judol, tapi bandarnya tidak ditangkap. Padahal justru bandar judol inilah yang selama ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan," tegasnya Kamis (7/8/2025).
Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak Polda DIY untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus perjudian online.
Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang ditutup-tutupi atau dilindungi dalam proses penegakan hukum.
"Polisi harus profesional. Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum," tambahnya.
Baca juga : Persis Solo Makin Siap Tatap BRI Super League
Lebih lanjut, Abdullah menyatakan, bahwa judol telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, pemberantasan judol harus dilakukan secara menyeluruh dan menyasar hingga ke jaringan utama pelaku.
"Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hanya karena ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Polda DIY mengamankan lima orang pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7).
Lima pelaku yang telah diditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.
Baca juga : Legislator PKB Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Dikelola Asal-asalan
Para tersangka bermain judol secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari. Aksi mengakali sistem judol itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta.
Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp1,5 juta per minggu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.