Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah nasional.
Desakan itu disampaikan Nasril dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur MIND ID dan Direktur Utama PT Timah di Jakarta, Rabu (14/5/2025)
Anak buah Zulkilfi Hasan ini mengatakan, belum adanya HPM komoditas timah menyebabkan carut marut pertambangan timah.
Baca juga : Legislator PKS Tolak Legalisasi Judi, Mudaratnya Lebih Besar
Dia menilai, belum adanya harga pokok mineral timah yang ditetapkan secara resmi menjadi salah satu penyebab ketimpangan tata niaga timah, khususnya dalam konteks penjualan, ekspor, dan kepastian penerimaan negara.
"Dari awal meminta kepada Pemerintah yaitu Kementerian ESDM yang dibutuhkan rakyat penambangan, pengusaha penambang termasuk PT Timah itu adalah HPM karena ini sumber dari segala sumber carut marut tata niaga timah," kata Nasril.
Politisi PAN asal Sumatera Utara II ini mempertanyakan disaat mineral lainnya, seperti batu bara, nikel dan bauksit sudah memiliki HPM namun untuk komoditas timah hingga saat ini belum ada.
Baca juga : Legislator Apresiasi Sinergi Polri Dalam Pengamanan Arus Mudik
"harga pokok mimeral ini yang mengakibatkan gini ratio Bangka Belitung di bawah 0,3. Hari ini yang diuntungkan pengusaha dan trading ilegal, karena enggak ada patokan. Ini yang paling utama harga patokan. Bauksit, nikel batu bara ada, kenapa timah enggak punya. Kami meminta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera menetapkan ini,"harapnya.
Menurutnya, dengan tidak adanya HPM ini berarti Pemerintah belum hadir secara serius dalam melaksanakan tata kelola timah.
"HPM tidak ada, ketika harga patokan mineral tidak ada negara tidak hadir di sini. Ketika negara tidak hadir di sini, siapa yang diuntungkan, bukan rakyat, bayangkan Babel provinsi termiskin ini rakyat mati di lumbung padi sendiri, ini PR kita," ucapnya.
Baca juga : Beras Masih Impor, Tapi Tinggal Sedikit
Untuk itu, dirinya meminta Kementerian ESDM segara untuk menerbitkan harga pokok mimeral komoditas timah, hal ini juga telah disampaikan dalam hasil rekomendasi Panja Timah.
"Panja sudah selesai, rekomendasi sudah ada, tetapi Pemerintah belum melakukan sesuatu untuk menjaga aset negara, menjaga kesejahteraan rakyat. Cukup hari ini kita harus menuntaskan persoalan itu. Melihat harga patokan mineral yang tidak ada, semakin lama rakyat semakin sengsara," urainya.
Usulan yang disampaikan Nasril ini juga menjadi bagian salah satu point kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan MIND ID dan PT Timah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya