RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XII DPR Beniyanto Tamoreka menilai, rencana pemerintah melegalkan tambang minerba ilegal melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR) hanya dapat dijalankan secara selektif dan berbasis tata kelola yang ketat.
Kebijakan ini harus diposisikan sebagai instrumen pengendalian, bukan sekadar pembenaran aktivitas liar yang merugikan negara.
“Legalisasi tambang rakyat tidak bisa dilakukan serampangan. Kalau semua dilegalkan tanpa kerangka pengawasan, ini justru akan menjadi bom waktu bagi sektor minerba," kata Beniyanto dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
IPR, lanjut Beniyanto, hanya relevan untuk galian C, seperti Asbes, Batu Tullis, Batu Permata, Batu Kapur/Gamping, Batu Apung, Nitrat, Phospat, yang skalanya kecil.
Baca juga : Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari Bank Kustodian dan PT IIM
Sedangkan untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, dan batubara, risikonya jauh lebih besar. Untuk itu, Beniyanto menekankan, legalisasi harus berjalan paralel dengan penguatan penegakan hukum (gakkum).
Sebab, mafia tambang selama ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Jika gakkum tidak diperkuat, mafia tambang hanya akan berganti baju menjadi ‘legal’. Negara bisa rugi dua kali, baik dari sisi penerimaan maupun dari kerusakan lingkungan,” ingat politikus Golkar ini.
Komisi XII DPR kata Beniyanto mengajukan sejumlah prasyarat teknis agar kebijakan legalisasi dapat berjalan efektif.
Baca juga : Selangkah Lagi, Marcus Rashford Merapat Ke Barcelona
Antara lain, pemetaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) berbasis data geologi untuk mencegah tumpang tindih dengan konsesi resmi, kelembagaan koperasi atau BUMD sebagai pengelola, guna menjamin transparansi rantai pasok.
Kemudian, standar lingkungan dan batas produksi yang ketat, digitalisasi pencatatan produksi dan distribusi untuk menekan kebocoran penerimaan negara, sinergi lintas kementerian dan aparat hukum agar konsistensi penegakan hukum terjaga.
Lebih lanjut, Beniyanto menilai motivasi pemerintah untuk menata tambang ilegal dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi lokal dan penerimaan negara. Sehingga, kebijakan ini harus dikawal ketat agar tidak menyimpang dari prinsip keberlanjutan.
Legalisasi tambang rakyat tambah dia, bisa menjadi solusi ekonomi daerah, jika tata kelola dan gakkum berjalan disiplin.
Baca juga : Satpol PP Pariwisata Dukung Jakarta Jadi Kota Global
"Kami akan mengawal penuh agar kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan kepentingan Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.