BREAKING NEWS
 

DPR Bahas RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia

Pelaku Tindak Pidana Tidak Bisa Hindari Proses Hukum

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 26 Agustus 2025 07:35 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dengan Rusia terkait Ekstradisi. UU ini dipandang krusial untuk memperkuat mekanisme kerja sama bilateral antar-kedua negara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menjelaskan, RUU ini sangat terkait dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia pada Juni lalu. Tak cuma soal kerja sama ekstradisi, pertemuan kedua kepala negara itu juga menghasilkan sejumlah poin kerja sama pada berbagai bidang lainnya.

Sugiat mengatakan, aturan ini akan memberikan landasan hukum lebih kuat dalam hal penyerahan ekstradisi kedua negara. Meski menurut pendapat sejumlah pakar, ekstradisi juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan presiden.

Baca juga : Suyudi: Ayo Bersatu, Kita Perangi Narkotika!

“RUU ini menguatkan bahwa negara hadir kepada warganya, dan ini dalam bentuk menjamin kedaulatan negara terhadap warganya di luar negeri,” jelas politikus Partai Gerindra itu usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU tersebut di Senaya, Senin (26/8/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira yang memimpin jalannya RDPU menambahkan, RUU ini merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan.

Perjanjian ekstradisi dengan ini dinilai penting untuk memperkuat kerja sama bilateral kedua negara, termasuk kerja sama di dalam BRICS.

Baca juga : Mendes Ajak Apdesi Sukseskan Asta Cita

“Khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Dia berharap, melalui instrumen hukum tersebut, Indonesia bisa memperluas jangkauan diplomasi hukum. Hal tersebut sekaligus memastikan pelaku tindak pidana tidak bisa dengan mudah menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.

Komisi XIII DPR berharap mampu mengakomodasi berbagai masukan, pandangan serta catatan kritis dari berbagai pemangku kepentingan. Baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum maupun lembaga terkait guna memastikan RUU itu disusun secara komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan prinsip kedaulatan hukum nasional.

Adsense

Baca juga : Ditegaskan Sekjen Sugiono, Eks Wamenaker Noel Bukan Kader Gerindra

Anggota Komisi XIII DPR Muhammad Rofiqi menyoroti kasus eks prajurit marinir Indonesia Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi tentara Rusia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense