Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tersangka Suap IUP Kaltim
Pakai Rompi Orange No. 40 Wajah Gusar, Mulut Ngoceh
Selasa, 26 Agustus 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), mengklaim diperas oleh pegawainya. Hal itu dia sampaikan saat “dipamerkan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pengumuman penahanannya, Senin (25/8/2025).
Wajah ROC yang digiring dua penyidik, sudah tampak gusar begitu memasuki ruang konferensi pers.
Mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 40 dengan tangan terborgol, dia tampak ogah-ogahan berjalan, sampai seorang penyidik sedikit mendorongnya. Setelah sampai di tengah, tepat di bawah logo KPK, ROC pun mulai ngoceh.
Dia menyebut anak buahnya itu berinisial S. “Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya,” ungkap ROC, dengan wajah kesal.
Baca juga : PGN Pastikan Penyaluran Gas 100 Persen Sudah Normal
S, kata ROC, adalah makelar yang mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang membelakangi ROC, diam saja.
Sekitar satu menit ngoceh, ROC pun beranjak dari ruang konferensi pers. Saat dibawa menuju mobil tahanan KPK, dia kembali membicarakan hal yang sama.
Sebelumnya, ROC juga sudah “berulah” ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (21/8/2025), usai dijemput paksa penyidik di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga : Indonesia Menang Gugatan Di WTO, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Imbalan Biodiesel
Turun dari mobil penyidik sekitar pukul 21.37 WIB, ROC yang mengenakan kemeja lengan panjang warna pink, tampak ketakutan.
Dia tak mau disorot wartawan. ROC mengekor salah satu orang yang turut mendampinginya. Dia juga menutup wajah dengan kedua tangannya, saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK.
Yang lucu, ROC sempat merangkak alias ngesot saat tiba di lantai 2, agar tak kelihatan wartawan dari bawah. Petugas keamanan sampai menyuruhnya berdiri. Sontak, wartawan tertawa ngakak.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ROC dijemput paksa lantaran kerap mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Di antaranya, pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).
Baca juga : Karnaval Budaya Siapkan Surprise Untuk Penonton
“Serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers.
ROC ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (22/8/2205) sampai 10 September 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi Perkara: ROC Alirkan 6,5 M Urus 6 IUP
Dalam kasus ini, ROC dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks Gubernur Kaltim AFI; dan anak AFI yang juga Ketua Kadin Kaltim, DDWT.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Juni 2014. Kala itu, ROC memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda bernama SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaannya.
Pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP itu dilanjutkan oleh IC, yang merupakan kolega SUG.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya