RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara paralel. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, kekuasaaan yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Karenanya, kekuasan penegak hukum ini pengaturannya harus tepat di KUHAP.
Baca juga : Internet Ngebut Siap On Sampai Pelosok Negeri
“RUU KUHAP itu akan menjadi landasan hukum bagi aparat dalam menjalankan aturan perihal perampasan aset,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Hinca mengatakan, RUU KUHAP akan mengatur sejauh mana batasan aparat penegak hukum menjalankan wewenang untuk merampas aset koruptor. Karena itu, perlu ada keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset yang mengacu RUU KUHAP.
Baca juga : Menham Dan Kapolri Bikin Tim Pemantau Khusus
Selanjutnya, kata dia, substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah termuat di berbagai produk legislasi. Seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Kejaksaan. “Pasal-pasal itu nantinya akan disusun kembali dan disatukan dalam RUU Perampasan Aset,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menambahkan, pihaknya tengah mengejar target untuk merampungkan dua RUU yang jadi perhatian masyarakat tahun ini. RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktik perampasan aset nantinya.
Baca juga : Gubernur Jabar: Saya Tidak Pakai APBD Untuk Makan
Dia menekankan, akan lebih baik bila RUU KUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset. “Sampai saat ini kita melakukan meaningful participation dari berbagai elemen masyarakat, sehingga UU ini benar-benar kita sempurnakan,” kata Sudding.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.