Dark/Light Mode

Ajukan Red Notice Ke Interpol, Kejagung Buru Cheryl Darmadi

Selasa, 16 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan red notice untuk buronan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Cheryl Darmadi, ke Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, seluruh berkas penerbitan red notice itu telah dikirimkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025). 

Baca juga : Real Madrid Vs Marseille, Misi Balas Dendam

Terpisah, Sekretaris NCB Interpol Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, permohonan red notice itu telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol,” jelasnya. 

Untung mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice terhadap Cheryl oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, kata dia, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.

Baca juga : Hasil WTA Guadalajara Dan Sao Paolo, Dua Srikandi Tenis Sabet Runner Up

“Nanti yang menerbitkan Red Notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memasukkan nama Cheryl Darmadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korps Adhyaksa mengaku telah mengantongi informasi terkait keberadaannya.

“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita. Tetapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Baca juga : Tasya Farasya, Gugat Cerai Suami

Terpisah, Handika Honggowongso selaku penasihat hukum Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi tidak mempermasalahkan pengejaran terhadap kliennya, selama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Seorang emak-emak diuber-uber oleh Interpol? Monggo saja dilaksanakan, asal sesuai hukum yang berlaku. Semoga berhasil," sindirnya saat dihubungi, Senin malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.