BREAKING NEWS
 

Heboh Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Revisi UU P2SK Menguat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 29 September 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Legislator Senayan mendorong revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) segera dituntaskan. Hal ini menyusul heboh kasus pembobolan rekening dormant yang menunjukkan masih ada celah dalam sistem keamanan perbankan.

Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan mengatakan, pembobolan tersebut jadi alarm bagi industri perbankan nasional agar lebih ketat mengawasi rekening pasif yang rawan menjadi penampungan dana ilegal. “Rekening dormant seharusnya menjadi prioritas pengawasan karena sifatnya pasif dan jarang dipantau nasabah,” ujarnya.

Tommy bilang, kasus ini juga harus jadi momentum perbankan memperkuat Know Your Customer (KYC), audit internal, serta sistem deteksi transaksi mencurigakan. Selain itu, perlu ada kerja sama yang lebih erat antara perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum. “Terutama untuk menelusuri rekening-rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan,” ingatnya.

Baca juga : Intip RSON Cibubur, Calon Rumah Sakit Atlet Modern

Kasus ini, sambungnya, juga menunjukkan urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang P2SK. Aturan tersebut menegaskan peran Pol ri dalam penyidikan pidana keuangan. “Kami yakin kejelasan kewenangan Polri dalam pidana keuangan akan memaksimalkan tindak pencegahan kejahatan di sektor keuangan,” ujarnya.

Komisi XI DPR, lanjutnya, akan terus mengawal langkah-langkah pengawasan perbankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Termasuk mengevaluasi kebijakan terkait rekening dormant. Bank mesti lebih proaktif menghubungi nasabah, menutup rekening pasif yang berisiko, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

“Kepercayaan publik terhadap sistem perbankan harus dijaga. Kasus ini menjadi peringatan agar industri perbankan tidak lengah dalam melindungi dana masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Kartu Kesejahteraan Dan Kartu Usaha Jadi Satu Ekosistem

Sebelumnya, Polri mengungkap sindikat kejahatan terorganisir yang menyedot duit rekening dormant di Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp 204 miliar. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Adsense

Aksi mereka berlangsung sejak Juni 2025, melibatkan kepala cabang bank dan eks pegawai yang memanfaatkan akses ilegal ke sistem core banking. “Jaringan sindikat mengaku satgas perampasan aset bertemu dengan kepala cabang pembantu untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” terang Helfi di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Dia menjelaskan, kepala cabang menyerahkan user ID teller kepada eksekutor yang merupakan mantan pegawai bank.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense