Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berinisial HAR, pekan lalu.
Penyitaan aset ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker periode 2019–2023. Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan.
“Yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi (m2) di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Dia membeberkan, kedua aset yang dibeli secara cash atau tunai tersebut diatasnamakan kerabat HAR. “Diduga menggunakan uang dari hasil pemerasan kepada para agen TKA,” tuturnya.
Baca juga : Dibantai Atletico, Madrid Lagi Apek
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa HAR juga meminta dibelikan satu unit mobil Toyota Innova di sebuah dealer di Jakarta kepada seorang agen TKA. Mobil itu kini juga telah disita.
Budi mengungkapkan, penyitaan terhadap sejumlah aset ini dilakukan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker.
“Hal ini untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” imbuhnya.
Baca juga : Finish Kedua Di Motegi, Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025
Sebelumnya, pada Selasa (2/9/2025) lalu, KPK juga menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare (ha). Belasan aset itu disita dari HAR dan JMS, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Ditjen Binapenta & PKK.
“Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” ungkap Budi, Rabu (3/9/2025) lalu.
Aset-aset itu juga diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap para agen TKA, yang dikumpulkan kedua tersangka. Seluruh tanah yang disita diatasnamakan keluarga dan kerabat mereka.
Pada Selasa (19/8/2025), KPK juga telah menyita empat bidang tanah milik Haryanto di Banyumas, Jawa Tengah. Rinciannya berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 954 meter persegi (m2); 1 bidang tanah serta tanaman tumbuh seluas 630 m2; serta 2 bidang tanah dengan total luas 1.336 m2. Aset-aset tersebut, juga diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya.
Baca juga : Muktamar PPP Ricuh: Kursi Beterbangan, Bibir Bengkak Kena Tonjok
Kemudian pada (9/7/2025), sejumlah aset juga telah disita. Budi memerinci, aset-aset yang telah disita tim penyidik KPK yaitu, 2 unit ruko di Jakarta senilai Rp 1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp 2,5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.
Berikutnya, 1 bidang sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 200 juta; serta 2 bidang tanah kosong di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 800 juta.
Sehari sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita 11 aset serta uang tunai dari para tersangka. Total nilai aset dan uang yang disita sejumlah Rp 6,6 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya