RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar berhati-hati dalam melakukan penyeragaman masa tunggu jemaah haji menjadi sekitar 26-27 tahun untuk semua provinsi di Indonesia. Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam menilai, penyeragaman antrean jemaah haji dari Aceh hingga Papua ini sebagai langkah maju berkeadilan dalam pembagian kouta. Namun kebijakan itu memerlukan kajian secara mendalam dan juga langkah strategis agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Kebijakan penyeragaman antrean ini selaras dengan semangat keadilan dan pemerataan yang diamanatkan dalam undang-undang,” tegas Aprozi dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Baca juga : Menag Janji Perketat Pengawasan Bangunan
Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan merombak sistem antrean haji yang berjalan sekarang dan akan memukul rata masa antrean haji di seluruh provinsi rata-rata 26 tahun. Alasannya, ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji antar provinsi dengan Undang Undang yang berlaku. Dengan kebijakan ini, maka antrean jemaah haji akan sama dari Aceh sampai Papua.
Aprozi berkeyakinan bila kebijakan ini diterapkan, akan menjawab keresahan dari jemaah di daerah tertentu dengan antrean panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. “Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” tandasnya.
Namun, dia mengingatkan, penerapan kebijakan ini tidak sederhana dan penuh dengan tantangan. Sebab akan menimbulkan dampak di dua sisi. Di satu sisi, menawarkan keadilan prosedural. Tapi di sisi lain, akan berpotensi menimbulkan kejutan dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantre dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama.
Baca juga : Aplikasi All Indonesia Diyakini Bangun Citra Positif Indonesia
Untuk itu, Aprozi memaparkan beberapa poin yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Antara lain; potensi terjadinya penyesuaian paksa bagi daerah dengan antrean pendek. Provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu 10-15 tahun akan mengalami lonjakan masa tunggu secara drastis menjadi 26-27 tahun.
Kebijakan ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jemaah di daerah tersebut yang telah mempersiapkan sejak lama. “Jadi Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” saran politikus Golkar ini.
Sedangkan bagi daerah seperti Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng), kebijakan ini justru akan memotong masa tunggu. Meski positif, hal ini harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan yang memadai untuk menangani kuota yang mungkin akan bergerak lebih cepat.
Baca juga : DPRD Kasih Saran Bijak, Retaknya Bupati-Wakil Bupati Tulungagung Jadi Sorotan
“Kebijakan ini tidak serta merta menambah kuota Indonesia yang tetap berdasarkan perhitungan populasi global,” kata legislator asal Lampung ini.
Dia mendesak Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak malah mengurangi kuota Indonesia secara keseluruhan. Diplomasi yang kuat dengan Pemerintah Arab Saudi tetap menjadi kunci untuk mempertahankan dan jika memungkinkan akan menambah kuota haji Indonesia.
Selain itu, lanjut Aprozi, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integrasi dan akurasi data tunggal antar provinsi. Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan sistem database haji terpadu benar-benar siap, akurat, dan transparan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan perpindahan antrian berjalan mulus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.