Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan
Anak MRC Bakal Didakwa Rugikan Negara 285 Triliun
Kamis, 2 Oktober 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), bakal mendakwa pemilik manfaat PT NK, MAKR, merugikan negara sebesar Rp 285,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
MAKR merupakan salah satu terdakwa yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Dia juga merupakan anak dari saudagar minyak dan gas MRC.
“Pada hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) untuk sembilan orang terdakwa,” kata Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Sementara terdakwa lain yang dilimpahkan ialah RS selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PPN, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT KPI, YF selaku Dirut PT PIS, dan AP selaku Vice President Feedstock Management PT KPI, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, dan Edward Corne (EC) selaku Vice President (VP) Trading Operations PT PPN. Berikutnya terdakwa dari pihak swasta, yakni DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT JMN, GRJ selaku Komisaris JMN dan Dirut PT OTM.
Baca juga : Keok Mulu Di Stamford Bridge, Mou Ungkit Sejarah
Kajari menambahkan, dalam kasus rasuah ini, penyidik Gedung Bundar Kejagung telah menjerat total 18 orang sebagai tersangka. Tapi baru sembilan orang yang berkas perkaranya rampung. Sedangkan sisanya masih pemberkasan di tahap penyidikan.
Kata Kajari, para terdakwa melakukan perbuatan korupsi berupa penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Mulai dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun,” imbuhnya.
Terdakwa MAKR dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : Rebut Gelar China Open, Jannik Sinner Masuk Deretan Petenis Top
Pada kesempatan yang sama, Humas PN Jakarta Pusat Mulyono Dwi Purwanto mengatakan, pihaknya bakal menelaah dan memeriksa berkas-berkas dakwaan tersebut. Juga memastikannya lewat aplikasi pengadilan e-berpadu.
“Jika semuanya sudah lengkap, tentunya dari pimpinan akan meregister dengan penomoran masing-masing. Dan selanjutnya akan menentukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara sembilan berkas yang sudah dilimpahkan,” imbuhnya.
Berikutnya, majelis hakim akan menentukan jadwal hari persidangan pembacaan surat dakwaan. Selain itu, menentukan penahanan para terdakwa.
Adapun sembilan tersangka lain yang belum dilimpahkan yakni raja minyak dan gas MRC, AN selaku Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011–2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, TN selaku VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017–2018, DS selaku VP Product Trading Integrated Supply Charge (ISC) Pertamina tahun 2019–2020.
Baca juga : Masayu Anastasia, Ngakak Digosipin Pacar Baim Wong
Berikutnya AS selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS; Hasto Wibowo (HW) selaku Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Traf tahun 2019–2021; dan IP selaku Business Development Manager PT MKA. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya