RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina menyoroti maraknya tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Untuk itu, ditegaskan Nevi, Fraksi PKS mendorong delapan rekomendasi strategis agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional kembali berpihak pada rakyat.
Menurut Nevi, penyitaan enam smelter oleh Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya praktik korupsi dan tata niaga timah yang selama ini tidak transparan. Ia menilai penanganan kasus tersebut harus menjadi pemantik untuk melakukan reformasi tata kelola tambang di sektor timah dan mineral pengikut seperti logam tanah jarang (LTJ).
“Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun bukan hanya angka fiskal, tetapi juga simbol gagalnya tata kelola SDA kita. Negara kehilangan kedaulatan, lingkungan rusak, dan masyarakat lokal dirugikan,” tegas Nevi kepada RM.id, Selasa (7/10/2025).
Baca juga : KPK Cek Transaksi Keuangan RK dan Keluarga Melalui PPATK
Menurut Nevi, isu ini menyangkut aspek ekonomi, lingkungan, dan geopolitik. Timah dan logam tanah jarang merupakan bahan baku penting industri teknologi mutakhir. Mulai dari baterai, magnet, hingga sistem pertahanan modern. Karena itu, kehilangan kendali atas komoditas strategis tersebut berarti kehilangan posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global.
"Untuk memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyitaan semata, F-PKS menyampaikan delapan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah," urainya.
Pertama, PKS mendorong Pemerintah melakukan audit forensik dan inventarisasi aset. Kedua, valuasi Independen dengan menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau tim valuasi independen untuk menghitung nilai riil dari timah dan mineral pengikut. "Guna menghindari intervensi politik atau kepentingan kelompok tertentu," ucap istri dari eks Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu.
Baca juga : Komisi VI: Pansus Krakatau Steel untuk Selamatkan Perusahaan Strategis Negara
Ketiga, pengamanan lokasi tambang dan aset sitaan. Menurutnya, Pemerintah perlu mengerahkan koordinasi lintas lembaga, mulai TNI, Polri, Bakamla, Bea Cukai untuk mencegah pencurian atau penjualan ilegal lanjutan. Keempat konversi aset rampasan menjadi mesin ekonomi negara.
"Aset sitaan dapat dikelola sementara oleh BUMN seperti PT Timah agar tetap produktif sambil menunggu putusan hukum tetap," tambahnya.
Kelima pemulihan lingkungan terpadu. Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyusun rencana reklamasi dan pemulihan lingkungan, dengan pembiayaan sebagian dari hasil aset yang berhasil diselamatkan. "Keenam pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak. Pemerintah perlu menyiapkan program pelatihan kerja, diversifikasi ekonomi, dan kompensasi bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat tambang ilegal," sebutnya.
Baca juga : Puan Harap Tim Transformasi Polri Dongkrak Citra & Kinerja
Ketujuh, digitalisasi perizinan dan pengawasan. Di mana, penerapan digital license, sistem GPS dan teknologi traceability blockchain diperlukan untuk memantau rantai pasok mineral secara real-time dan mencegah penyimpangan.
"Kedelapan kerja sama internasional untuk teknologi rare earth. Mendorong Kementerian Perdagangan memperkuat kerja sama teknologi pemisahan logam tanah jarang agar proses hilirisasi dilakukan di dalam negeri dengan standar lingkungan tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah Tbk mencapai Rp 300 triliun. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah, yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.