RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan, kebijakan ini terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Langkah ini juga wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) nasional.
“Koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Nurdin, koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik, sekaligus pengelola kekayaan SDA di daerahnya. Namun, format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat.
Baca juga : Aspirasi Warga Bukan Cuma Didengar, Tapi Ditindaklanjuti
Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin. “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas,” tandasnya.
Koperasi tersebut harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Selain itu, Nurdin meminta koperasi juga mempersiapkan kapasitas SDM, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja dan sertifikasi lingkungan. Tujuannya agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.
Baca juga : Gara-gara PAW Anggota Dewan, Kantor Golkar Maluku Dirusak
Menurutnya, potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Daerah tersebut memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.
“Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” saran politikus Golkar ini.
Nurdin berharap, pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025 benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca juga : Pramono Didukung Golkar
“Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang. Agar pengelolaan SDA tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.