Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Sejumlah Vendor Kembalikan Uang Bernilai Miliaran Rupiah
Sabtu, 11 Oktober 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari sejumlah vendor.
“Mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, mereka ada mengembalikan uang,” ujar Anang kepada wartawan, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga : Lanjutkan Perjuangan, Azzurri!
Uang yang dikembalikan, kata Anang, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah. Soal jumlahnya, dia belum mengungkapkan secara detail. “Ya, miliaran rupiah, tapi saya tidak tahu berapa tepatnya,” ucapnya.
Anang juga mengonfirmasi bahwa pihak yang mengembalikan uang tidak hanya berasal dari kalangan vendor, tetapi juga individu di lingkungan Kemendikbudristek.
“Ya, mungkin pihak-pihak di dalam itu ada yang menerima. Nanti kalau sudah masuk dakwaan dan persidangan, semuanya akan terungkap,” tutur Anang.
Baca juga : Uji Coba Rahasia Di Sepang, Aleix Espargaro Jajal Motor Baru Honda
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Terbaru, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Baca juga : Amanda Manopo, Dari Sinetron Ke Pelaminan
MUL dan SW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, IA menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Sedangkan JT dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya