Dark/Light Mode

Dana Bagi Hasil Dari Pemerintah Pusat Berkurang

Wacana Kerek Tarif Bus Transjakarta Nongol Lagi

Sabtu, 11 Oktober 2025 06:25 WIB
Penumpang bus Transjakarta di Skywalk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto: Dede Iswadi/RM)
Penumpang bus Transjakarta di Skywalk Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto: Dede Iswadi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana menaikkan tarif bus Transjakarta nongol lagi. Wacana ini muncul karena kemampuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi angkutan umum berpotensi turun pasca Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, melorot.

Dalam rapat kerja membahas efektivitas skema Public Service Obligation (PSO) pada sektor transportasi, disinggung potensi kenaikan tarif moda transportasi publik yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Yakni, bus Transjakarta. 

Dalam rapat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) DKI Jakarta dan Pemprov DKI pada Selasa (7/10/2025) itu, mencuat penilaian bahwa tarif Transjakarta tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Baca juga : Sejumlah Vendor Kembalikan Uang Bernilai Miliaran Rupiah

Sejak tahun 2005, atau sudah 20 tahun, tarif Transjakarta tidak pernah naik. Yakni, Rp 2.000 pada pukul 5.00-7.00 WIB, dan Rp 3.500 pada pukul 7.00 sampai pukul 22.00. 

Menurut data Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tarif Transjakarta hanya mencakup sebagian kecil dari biaya operasionalnya. Sehingga, Pemprov DKI mensubsidi sekitar Rp 10.000-15.000 per penumpang. 

Secara keseluruhan, beban subsidi PSO untuk tiga moda transportasi transportasi publik. Yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta mencapai Rp 6 Triliun per tahun. Subsidi ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Subsidi untuk Transjakarta yang paling besar. PSO untuk layanan angkutan umum bus ini, berkisar Rp 4 triliun. 

Baca juga : Lanjutkan Perjuangan, Azzurri!

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, pemberian subsidi transportasi harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan penumpang, sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM). 

Dia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI telah menetapkan 15 golongan masyarakat penerima manfaat PSO, termasuk pelajar, lansia, dan kelompok tertentu lainnya. Ke depan, Komisi B mendorong adanya kajian mendalam terhadap efektivitas pemetaan penerima manfaat dan potensi penyesuaian tarif. 

“Kita lihat dulu hasil kajiannya. Tarif Transjakarta misalnya, sejak tahun 2005 masih Rp 3.500. Belum pernah naik sampai sekarang. Padahal, subsidi Transjakarta menjadi yang terbesar,” jelasnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.