BREAKING NEWS
 

Rokok Ilegal Diberi Tarif Khusus

Top, Usaha Kecil Bisa Tumbuh

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 5 November 2025 07:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tarif khusus ke produsen rokok rumahan atau ilegal pada Desember 2025.

Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan, langkah tersebut berpihak pada usaha kecil lokal dan memungkinkan mereka tumbuh berkembang. Sehingga mereka nantinya tertarik untuk membayar pajak ke negara dan menjadi pengusaha yang tangguh.

"Jangan biarkan para produsen rokok rumahan ditinggal sendiri, tapi difasilitasi dan dibina dengan cara mendaftarkan usahanya secara resmi agar mereka tumbuh," kata Muhidin dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Baca juga : Ace: Pemimpin Daerah Harus Tangguh, Visioner, Berintegritas

Diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus untuk produsen rokok rumahan atau ilegal di dalam negeri pada Desember 2025. Tujuannya, mereka yang selama ini beroperasi masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan produksinya.

"Kebijakan ini akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini telah terkena tarif cukai tinggi," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Akibatnya, kata Purbaya, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga. Ditambah masih tingginya peredaran rokok ilegal dari luar negeri yang masuk ke tanah air.

Baca juga : Yusril Tutup Aliran Duit Ilegal Lewat Jalur TPPU

Muhidin melanjutkan, untuk mendekati produsen rokok rumahan harus dibina terlebih dahulu dan diringankan pajaknya dengan tarif serendah-rendahnya. Selanjutnya didaftarkan sebagai produsen rokok legal.

"Kalau mereka diterangkan tentang manfaat pajak dan cukai bagi pembangunan bangsa, tentunya mereka dengan sukarela membayar pajak," yakin politikus Golkar ini.

Selain itu, Muhidin mendukung langkah Menkeu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Sebab kenaikan tarif cukai akan menguntungkan produsen rokok ilegal, praktik penyelundupan rokok dari luar negeri pun semakin masif karena peralihan pola konsumsi.

Adsense

Baca juga : OSO Instruksikan Kader Perjuangkan Aspirasi Daerah

"Cukai naik tapi produksi malah berkurang, jadi negara tidak mendapat apa-apa," kata dia.

Namun, bila cukai tidak dinaikkan, produksi rokok legal otomatis akan tumbuh dengan pesat. Akhirnya, pendapatan negara akan turut naik dengan signifikan. Untuk itu, ia mendorong Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersinergi menyikapi masalah cukai rokok. Karena ini menyangkut penyediaan lapangan kerja dan pendapatan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense