RM.id Rakyat Merdeka - Senayan sepakat menyelesaikan Rancangan UU Penyesuaian Pidana sebelum pemberlakuan UU KUHP pada 2 Januari 2026. RUU ini akan menindaklanjuti kekurangan UU KUHP dan memastikan keselarasan hukum serta potensi sanksi pidana dalam perundang-undangan.
Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin menjelaskan, perkembangan zaman membuat hukum berubah, seiring dengan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan teknologi dalam masyarakat. Ini menuntut adanya sistem hukum pidana yang konsisten adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial.
“Perlu penyesuaian norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam UU di luar UU KUHAP, Perda, dan aturan lainnya,” kata Machfud saat menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga : Agar Penumpang KRL Tak Tidur Di Stasiun, KAI Diminta Tambah Fasilitas Istirahat
Machfud bilang, penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam tiap UU di luar KUHP dan Perda, mendesak dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari 2026. Hal tersebut untuk menghindari adanya disparitas penegakan hukum, duplikasi peraturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Fraksinya memandang, pembaruan hukum pidana harus tetap dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan nasional Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 UUD 1945. Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Dalam pembahasannya, RUU ini harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya.
Baca juga : Kini Tak Ada Lagi Pohon Palem Di Pondok Indah
Dari Fraksi PKS, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menegaskan, RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat peraturan perundang-undangan. Penyesuaian ini penting agar pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional dapat berjalan konsisten, terintegrasi, dan efektif.
“Pelaksanaan mandat Pasal RUU Penyesuaian Pidana sebagai instrumen harmonisasi pemidanaan di berbagai regulasi,” ujar Adang.
Dia menjelaskan, penyesuaian pertama dalam RUU tersebut difokuskan pada UU sektoral. Sebab sebagian besar ketentuan pemidanaan di luar KUHP masih menggunakan struktur pemidanaan lama yang tidak sejalan dengan prinsip KUHP Nasional. Penyesuaian kedua menyasar berbagai Perda yang masih memuat pidana kurungan.
Baca juga : KPK Minta Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
“Padahal KUHP telah meninggalkan konsep pidana kurungan demi efektivitas pembinaan dan konversinya ke pidana denda serta opsi sanksi administratif,” ucapnya.
Adang menambahkan, penyesuaian berikutnya mencakup penyempurnaan internal KUHP, termasuk koreksi teknis, perbaikan redaksi, dan pembetulan rujukan pasal untuk memastikan implementasi yang lebih presisi. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.