Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Status TSK E-KTP Buron
KPK Minta Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Selasa, 25 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
Sebab, Tannos masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan praperadilan.
“Pemohon masih berstatus DPO dan red notice. Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri tidak dapat mengajukan praperadilan,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Hakim Halida meminta tim KPK memasukkan argumentasi tersebut secara lengkap dalam jawaban resmi agar persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara.
Baca juga : Arsenal Penguasa London Utara
Melalui kuasa hukumnya, Damian Agata Yuvens, Paulus Tannos menyatakan penangkapannya oleh KPK tidak sah. Objek praperadilan yang mereka ajukan adalah Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor Sprin. Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024.
Damian menilai Sprinkap itu cacat hukum karena tidak ditandatangani penyidik, melainkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Menurutnya, revisi UU KPK 2019 membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus penyidik maupun penuntut umum.
“Yang menandatangani adalah Wakil Ketua KPK, bukan pihak yang berwenang,” ujar Damian.
Dalam permohonannya, pihak Tannos juga mempersoalkan ketidaklengkapan identitas dalam Sprinkap. Identitas kebangsaan Tannos hanya ditulis sebagai warga Indonesia, padahal sejak 5 September 2019 ia juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau. “Pemerintah Guinea-Bissau telah memberitahukan hal itu kepada pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Baca juga : Tanpa Sinner, Italia Cetak Rekor Hattrick
Menurutnya, kekeliruan identitas itu membuat Sprinkap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana Pasal 18 ayat 1 KUHAP. Damian juga menyoroti tidak dicantumkannya tempat pemeriksaan dalam surat penangkapan, yang menurutnya penting sebagai tolok ukur perhitungan waktu penangkapan.
Kuasa hukum Tannos turut menilai jenis tindak pidana dalam Sprinkap, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, tidak sinkron dengan uraian perbuatan materiil yang disangkakan KPK dalam dokumen ekstradisi. Mereka berpendapat hal itu melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, mereka menyebut Sprinkap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP. Dalam permohonannya, pihak Tannos meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Sprinkap Sprin.Kap/08/ DIK.01.02/01/11/2024 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lalu, menyatakan seluruh tindakan dan keputusan KPK terkait Sprinkap tersebut tidak sah.
Baca juga : Setelah Swasembada Beras, Zulhas Targetkan Swasembada Protein
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos memperoleh sekitar Rp 145,8 miliar dari proyek tersebut.
Dia ditetapkan sebagai buron sejak 19 Oktober 2021 setelah lama berada di Singapura bersama keluarganya. Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap otoritas Singapura atas permintaan Indonesia dan ditahan di Changi Prison sambil menunggu proses ekstradisi. Upaya gugatannya di pengadilan Singapura sebelumnya telah ditolak.
Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan ekstradisi dan tetap menolak dipulangkan ke Indonesia. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya