RM.id Rakyat Merdeka - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan diminta mempertimbangkan kegentingan ekologis yang kini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, disebut menjadi bukti kerusakan ekosistem hutan yang tidak tertangani secara serius.
“Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita telah rusak oleh tata kelola yang buruk,” ujar Muhamad Burhanudin dari Yayasan KEHATI, sekaligus perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI), dalam Diskusi Publik bertema ‘Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan’ di Jakarta, Kamis (17/11/2025).
Diskusi yang diselenggarakan FDKI bersama KEHATI ini menghadirkan Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).
Ayut Enggeliah dari FDKI dan Sawit Watch menegaskan tren bencana hidrometeorologi terus meningkat. Hingga November 2025, BNPB mencatat 2.590 bencana, naik dari 2.284 pada 2024, dengan dominasi banjir dan longsor.
"Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik,” tuturnya.
Baca juga : Komisi IV DPR Minta Perusakan Kebun Teh Pangalengan Diusut Tuntas
Menurut Kiagus M. Iqbal, draf awal RUU masih mengakomodasi kepentingan ekstraktif dan belum memasukkan masukan masyarakat sipil, termasuk hasil RDPU pada 15 Juli 2025 bersama FDKI dan berbagai elemen masyarakat.
"Regulasi yang baik harus berpijak pada realitas di lapangan dan menangkap suara publik,” katanya.
Dalam forum tersebut, FDKI menyerahkan dokumen masukan terbaru kepada DPR yang memuat enam prinsip penting. Pertama, perubahan paradigma penguasaan dan status hutan.
Kedua, perbaikan tata kelola dan perizinan yang selama ini sentralistik dan tertutup, ruang partisipasi publik yang bermakna, dan penghentian pelepasan kawasan hutan untuk fungsi nonkehutanan.
Kemudian, pengukuhan kawasan yang lebih adil, sert harmonisasi regulasi kehutanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sedangkan Daniel Johan menyampaikan, Komisi IV DPR masih membuka ruang masukan untuk penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU, termasuk penyesuaian terhadap Putusan MK 34, 35, 45, dan 95, serta harmonisasi dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga : Benahi Rantai Pasok, PEMA Siapkan Pusat Distribusi Pangan Berteknologi Tinggi
“Prinsip kami, UU baru harus berpihak pada ekologis. Izin pemanfaatan hutan harus diperketat. Status hutan adat harus dilepaskan dari hutan negara,” ujarnya.
Riyono Caping menambahkan, DPR mengusung enam prinsip perubahan, yakni sinkronisasi regulasi, klasifikasi status hutan, reformasi perizinan, pengawasan berbasis teknologi, dan penyempurnaan sanksi.
Hal ini diperkuat oleh rencana perluasan perhutanan sosial, skema benefit sharing yang adil, pengakuan masyarakat adat, penguatan kelembagaan desa, serta akses legal yang lebih sederhana.
“Kami juga mengusulkan penguatan KPH, prinsip kehati-hatian, standar keberlanjutan hutan, restorasi lanskap prioritas, dan integrasi ekonomi hijau,” kata dia.
Dr. Danang Anggoro menekankan perlunya perubahan pasal-pasal pemanfaatan hutan, terutama Pasal 38 yang membuka ruang pemanfaatan kawasan lindung untuk pertambangan, serta sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang memperlonggar pemanfaatan hutan lindung dan konservasi.
“Jangan menormalisasi alih fungsi hutan dengan dalih ‘strategi pembangunan’. Semua kegiatan harus menjaga fungsi ekologis dan sosial hutan,” tegasnya.
Baca juga : Percepatan Digitalisasi Jadi Peluang Pengembangan AI
Adhyta F. Utami menilai revisi UU Kehutanan harus menjadi agenda bersama agar dorongan perubahan lebih kuat. Namun isu ini dinilai belum cukup menjadi perhatian publik.
“Ke depan, kampanye revisi UU Kehutanan perlu dikaitkan dengan isu yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti dampak ekonomi, korupsi, dan bencana,” tuturnya.
Viky Arthiando menjelaskan, riset CELIOS menunjukkan bahwa moratorium sawit di kawasan hutan justru meningkatkan serapan tenaga kerja hingga 716.000 orang, dibanding skenario tanpa moratorium yang hanya 268.000 orang.
Kebijakan energi berbasis PLTU bahkan menimbulkan dampak ekonomi dan kesehatan hingga Rp 1.813 triliun.
"Inilah pentingnya revisi UU Kehutanan untuk lebih mempertimbangkan aspek ekologis, bukan hanya ekonomi berbasis korporasi,” ingatnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.