Sebelumnya
“Kehati-hatian Pemerintah diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak lanjutan di lapangan,” kata politikus PKS ini.
Pemerintah kata dia, tentu ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Terkait harapan dunia usaha dan pekerja akan kepastian waktu penetapan, Netty mendorong agar komunikasi publik terus diperkuat. Keterbukaan informasi akan membantu meredakan ketidakpastian dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Komunikasi yang baik sangat penting agar semua pihak memahami arah kebijakan dan dapat melakukan penyesuaian secara lebih terencana,” katanya.
Baca juga : Kader Gerindra Kompak Jaga Kantor DPC Batam
Dia menambahkan, upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Kita berharap keputusan yang segera diumumkan dapat menjadi jalan tengah yang baik bagi semua kalangan,” tandasnya.
Bagaimana tanggapan Pemerintah? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji pengumuman UMP periode selanjutnya tidak mundur dari jadwal.
Sebelumnya, pengumuman UMP 2026 mundur dari seharusnya tanggal 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025.
Baca juga : Gerindra: Pemerintah Serius Pulihkan Sumatera
Hal ini disebabkan karena baru terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengupahan. “Tahun ini juga menjadi tahun pertama berlakunya PP tersebut,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Sebagai informasi, tahun ini Kemnaker meminta gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam aturan sebelumnya, di PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, batas akhir pengumuman UMP ditetapkan setiap tanggal 21 November.
Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Baca juga : KPK: Transaksinya Beruntun
Beberapa poin juga diatur dalam PP Pengupahan seperti: Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 20 Desember 2025 dengan judul "Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 Rumus UMP Sudah Ideal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.