RM.id Rakyat Merdeka - Senayan bersiap membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Beleid yang sudah berumur 24 tahun itu dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi terkini.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi mengatakan, revisi UU Migas mendesak dilakukan untuk menyesuaikan kerangka hukum di sektor migas.
Hal ini mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Fraksi Gerindra mendorong percepatan revisi UU Migas karena yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Apalagi setelah adanya putusan MK Nomor 36 tahun 2012,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Diketahui, putusan MK Nomor 36 tahun 2012 menyatakan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945.
Khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga : Ajak Parpol Koalisi Sinergi, AHY: Presiden Prabowo Sudah Benar Urus Bencana
Salah satu implikasi utama dari putusan itu adalah pembubaran BP Migas karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Selanjutnya, Mahkamah meminta Pemerintah bersama DPR untuk merevisi UU Migas.
Komisi XII DPR, lanjutnya, akan mengundang berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menghimpun masukan yang komprehensif dalam pembahasan RUU Migas.
“Rapat pembahasan akan digelar setelah DPR menyelesaikan masa reses awal Januari 2025,” ujar dia.
Dia memastikan, draf RUU Migas telah tersedia dan tinggal penyempurnaan untuk diusulkan menjadi usul inisiatif DPR.
Pembahasan ke depan akan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan tersebut.
Baca juga : Gerindra Jabar Larang Kadernya Berhura-hura
“Kita ingin menguatkan penguasaan negara di sektor Migas. Ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33,” imbuh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR ini.
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menambahkan, revisi UU Migas penting dilakukan untuk memastikan negara berperan aktif dalam mengawasi dan mengontrol sektor migas.
“Revisi ini krusial untuk memperkuat posisi negara dalam mengendalikan lifting minyak dalam mencapai target produksi nasional,” ujarnya.
Revisi RUU Migas, lanjutnya, bukan sekadar agenda legislasi, tetapi upaya strategis untuk mengembalikan mandat Pasal 33 UUD 1945.
Isinya kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan itu, Gunhar memuji Presiden Prabowo Subianto, yang dianggap memiliki keberanian politik mendorong revisi UU Migas, bukti tekad mengembalikan kedaulatan energi Indonesia.
Baca juga : Pasca Ade Kuswara Ditangkap, KPK Menduga Ada Perintah Penghapusan Pesan Singkat
“Tagline Indonesia Berdaulat, Rakyat Sejahtera bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret,” tegas politikus PDIP ini.
Namun, ia menyoroti ketidakjelasan revisi UU Migas yang tidak kunjung dilakukan pada kepemimpinan nasional sebelumnya.
Padahal kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola migas demi menutup celah oligarki sudah lama mendesak. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 24 Desember 2025 dengan judul "Draf RUU Migas Sudah Tersedia DPR Ingin Perkuat Posisi Negara Di Sektor Migas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.