BREAKING NEWS
 

Habiburokhman: KUHP Baru Tak Melarang Nikah Siri atau Poligami

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 9 Januari 2026 13:50 WIB
Ketua Komisi III Habiburokhman (Foto: IG @habiburokhmanjkttimur)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan kabar viral yang menyebut KUHP baru melarang nikah siri atau poligami. Ia menegaskan, KUHP baru tidak memuat larangan tersebut, melainkan hanya mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.

“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram resminya, Jumat (9/2/2025).

Halangan Sah Dalam KUHP Baru 

Habiburokhman menjelaskan, larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Halangan sah dalam konteks ini adalah kondisi ketika seseorang masih terikat perkawinan sebelumnya.

"Misalnya, seseorang ingin menikahi istri orang lain yang masih sah. Ya nggak boleh dong. Itu akan menimbulkan konflik sosial," cetus Habiburokhman.

Tegasnya, KUHP baru tidak melarang  nikah siri atau poligami. Namun, orang yang hendak melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Yang paling penting, tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi. Masa kita ingin membiarkan, misalnya ada seorang istri yang masih sah dan terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya," papar Habiburokhman.

Pasal 402 KUHP Baru

Baca juga : Perburukan Keadaan Super Flu di Amerika Serikat

Pasal 402 KUHP Baru melarang seseorang melangsungkan perkawinan, jika diketahui ada halangan sah.

Ancaman sanksi:

Pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 403 KUHP Baru

Adsense

Mengatur pidana bagi orang yang menikah tanpa memberi tahu pihak lain bahwa dirinya memiliki halangan sah, hingga akhirnya perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ancaman sanksi: 

Baca juga : KUHP Yang Baru Tidak Melarang Kritik Pemerintah

Penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).

Denda Kategori IV

Denda kategori IV adalah tingkatan denda dalam KUHP yang batas maksimalnya Rp 200 juta. Kategori denda digunakan untuk menyesuaikan tingkat berat-ringannya tindak pidana.

Bukan Hal Baru 

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menerangkan, ketentuan tentang halangan sah dalam melangsungkan pernikahan bukanlah hal yang baru.

Di KUHP lama, diatur hal yang persis sama dalam Pasal 279.

"Jadi, larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah, bukan hal yang baru. Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama, yang sudah berlaku ratusan tahun lebih," tandas Habiburokhman.

 

Baca juga : Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Berlaku Bila Ada Aduan

 

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense