Dark/Light Mode

Denny: Jika Tak Ada Pelanggaran Etik pada Arsul Sani, Mestinya Tak Ada Pemalsuan

Selasa, 16 Desember 2025 09:35 WIB
Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.
Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya pada Kamis (11/12/2025) menyimpulkan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar kode etik.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu, yakni ijazah pendidikan doktoral, dalam pemenuhan syarat sebagai hakim konstitusi.

Menanggapi putusan itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai, keputusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang masih berjalan. Menurut dia, MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran.

Baca juga : Sopir Truk Harap Pelarangan Operasional Saat Nataru Tidak Terlalu Lama

“Yang diperiksa oleh MKMK adalah dugaan pelanggaran etik, dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Dengan demikian, MKMK meyakini bahwa proses perolehan gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul adalah benar, sehingga tidak terdapat pelanggaran etika,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Denny menjelaskan, meskipun MKMK tidak masuk ke ranah pidana karena berada di luar kewenangannya, secara logika hukum putusan etik tersebut memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak terdapat unsur pemalsuan dokumen.

“Secara logika, konsisten mestinya jika tidak ada pelanggaran etika, maka tidak terjadi pemalsuan dokumen. Namun MKMK memang tidak masuk ke wilayah tersebut karena bukan ranah kewenangannya,” jelasnya.

Baca juga : Rakyat Merdeka Raih Penghargaan OJK Apresiasi Media Massa 2025

Ia menambahkan, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik yang ditangani MKMK. Namun, menurutnya akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.

“Menjadi problematik jika kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Sebab, jika MKMK menyatakan tidak ada pelanggaran etika, seharusnya itu juga berarti pemidanaan tidak terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, Denny menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana. Oleh karena itu, jalur hukum pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

Baca juga : Menapak Jejak Arsul Sani, Aktivis Yang Kini Jadi Hakim MK

“Sekali lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.