Dark/Light Mode

Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Berlaku Bila Ada Aduan

Senin, 5 Januari 2026 15:07 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan, ketentuan mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau melarang kritik terhadap pemerintah. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP yang mulai berlaku awal 2026 dirumuskan secara terbatas, dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, perumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama. Dalam putusan itu, MK menegaskan, penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Objek Delik Aduan Dibatasi 

Baca juga : PKB Pastikan Dukung Pilkada Tidak Langsung

Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi. “Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.

Melindungi Harkat & Martabat Negara 

Supratman menegaskan, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Baca juga : SAR Perluas Pencarian 4 WNA Spanyol Hilang Di Perairan Pulau Padar

"Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri," Papar Supratman.

Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.

Kebebasan Berekspresi Dijamin

Pemerintah memastikan, kebebasan berekspresi tetap dijamin. Dalam konteks ini, Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Nadiem Masih Pemulihan, Belum Bisa Sidang

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa dijerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” terang Edward.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.