Suparji Ahmad: Ketentuan KUHP Baru Lindungi Hak Perempuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi besar terhadap praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
Sejumlah pasal, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini menjerat
Sabtu, 10 Januari 2026 07:15 WIB