BREAKING NEWS
 

Habiburokhman: Di KUHP Baru, Pidana Mati Justru Jadi Pilihan Terakhir

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 9 Januari 2026 15:54 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Instagram @habiburokhmanjkttimur

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak awal 2026 masih menjadi perdebatan di ruang publik. Sejumlah pasal dikritisi, salah satunya soal pemidanaan hukuman mati.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru, justru terletak pada pengaturan pidana mati.

Berbeda dengan KUHP lawas yang menempatkan pidana mati sebagai hukuman pokok, KUHP baru jadi pilihan terakhir dengan mekanisme evaluasi.

"Ini merupakan perbaikan sangat signifikan dari praktek sebelumnya di KUHP lama. Di KUHP lama, pidana mati itu menjadi pidana pokok, salah satu pidana pokok. Yang baru menjadi, ini definisinya, pidana alternatif terakhir," kata Habiburokhman, dalam keterangan videonya di akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur dilihat Jumat (9/1/2026).

Baca juga : Habiburokhman: KUHP Baru Tak Melarang Nikah Siri atau Poligami

Dijelaskan Habiburokhman, Pasal 100 KUHP memberikan masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati, dengan peluang perubahan hukuman jika menunjukkan perbaikan perilaku.

"Artinya kalau dalam 10 tahun tersebut dia tidak melakukan pelanggaran terhadap perilaku baik tersebut, maka dia terhindar dari hukuman mati dan hukumannya menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebutnya.

Adsense

Dengan skema itu, Habiburokhman menilai Indonesia secara faktual bergerak menjauh dari praktik eksekusi mati, meskipun secara normatif masih mempertahankan pidana ini.

"Secara logika, maka Indonesia sebetulnya secara de facto, secara faktual, sudah tidak lagi mengandung hukuman mati," tuturnya.

Baca juga : Menkum Pastikan, Penyusunan KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipasi Bermakna

Karena, sebut Habiburokhman, sangat tidak mungkin orang yang sudah dijatuhi hukuman mati dalam waktu 10 tahun masa percobaan, di dalam penjara, kembali melakukan pelanggaran.

"Dan pasti karena dia takut pada pelaksanaan eksekusi, dia pasti akan melakukan perilaku baik dan perbuatan terpuji," yakinnya.

Sebelumnya, Habib juga menegaskan, anggapan akan banyak kriminalisasi dan mengekang kebebasan sipil, karena KUHP baru kerap dibaca terpisah, tidak dalam satu kesatuan sistem hukum pidana.

KUHP baru, tegas Habib, justru dirancang menutup celah pemidanaan sewenang-wenang yang selama ini kerap terjadi akibat rumusan pasal yang terlalu luas dan minim pengaman.

Baca juga : Sri Purnomo Didakwa Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kuasa Hukum: Dana Terserap

KUHP baru, tidak hanya memuat larangan dan ancaman pidana. Tetapi juga dilengkapi prinsip, asas, dan pasal-pasal pengaman yang mengikat aparat penegak hukum dan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense