Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menkum Pastikan, Penyusunan KUHAP Baru Penuhi Prinsip Partisipasi Bermakna
Senin, 5 Januari 2026 16:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Prinsip ini memastikan aspirasi masyarakat benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan dalam proses legislasi.
Partisipasi publik tersebut, kata Supratman, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan.
“Belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujar Supratman, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca juga : Pasal Penghinaan di KUHP Tak Larang Kritik Pemerintah, Berlaku Bila Ada Aduan
Ia mengungkapkan, proses penyusunan KUHAP melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Selain kalangan akademisi, berbagai elemen masyarakat sipil juga dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
Pelibatan berbagai pihak itu dilakukan untuk memastikan bahwa suara publik benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan. Supratman menegaskan, penyusunan KUHAP baru dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas,” katanya.
Baca juga : Kemlu RI Pastikan WNI Di Venezuela Aman Pasca Serangan AS
Supratman juga menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan progresif yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana (criminal justice system) agar berjalan lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Salah satu pembaruan penting adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara yang lebih ketat untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik kini diwajibkan menggunakan kamera pengawas guna mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.
KUHAP baru juga memuat larangan tegas bagi penyidik dan penuntut umum untuk bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau menjalankan tugas secara tidak profesional.
Baca juga : Dipastikan Yusril, KUHP Dan KUHAP Baru Tak Bungkam Pengkritik
“Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru,” tegas Supratman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya