RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati adalah bukti KUHP dan KUHAP baru sangat reformis.
Sekadar latar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan dalam demo rusuh Agustus 2025, Kamis (15/1/2026). Namun, Laras Faizati tak perlu menjalani hukuman itu, asalkan tidak melakukan tindak pidana selama setahun.
"Baru beberapa hari KUHP baru dan KUHAP baru berlaku, dua produk itu terbukti menunjukkan manfaat yang sangat positif bagi para pencari keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan video yang dibagikan lewat akun Instagram resminya, Kamis (15/1/2026).
Baca juga : Wa Ode Nur Zainab Dorong Konsistensi KPK Terapkan KUHAP Baru di Persidangan
Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra menjelaskan, vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan, ketimbang sekadar kepastian hukum.
Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, dengan berbagai pertimbangan, dia tidak harus menjalani tambahan pidana penjara lagi, sebagaimana hal yang umum terjadi pada kasus-kasus serupa di masa lalu.
"Kepada Majelis Hakim, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena telah memaksimalkan menjalankan tugasnya. Dan kepada Saudara Laras Faizati, kami berharap kasus ini dapat menjadikan pembelajaran, agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapat di kemudian hari," tutur Habiburokhman.
3 Perkara Penggunaan KUHP & KUHAP Baru
Baca juga : Habiburokhman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Hanya Delik Aduan
Selain kasus Laras Faizati, Habiburokhman mencatat, sudah ada tiga perkara yang menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru. Menurutnya, ini sangat menguntungkan para pencari keadilan. Berikut rinciannya:
1. Penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis putusan pemaafan dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan, meskipun anak tersangka tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya sangat berat.
2. Laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran, yang dianggap penista beberapa siap. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah menyatakan komitmen akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru, yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan menjalani pemidanaan sewenang-wenang.
Baca juga : Habiburokhman: Di KUHP Baru, Pidana Mati Justru Jadi Pilihan Terakhir
3. Perkara kasus penggelapan dana di aplikasi Dana Syariah Indonesia, yang jumlahnya hampir Rp 2 triliun dan korbannya ribuan orang. Dalam hal ini, Bareskrim Mabes Polri berkomitmen akan mengacu pada ketentuan KUHAP dalam penyitaan. Orientasi penyitaannya adalah mencari barang bukti yang disetel yang cukup, untuk memulihkan kerugian para korban.
"Kita berharap, semakin lama semakin banyak manfaat baik dari KUHP dan KUHAP baru ini. Bravo KUHP baru, bravo KUHP baru," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.