Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Propindo Dukung KUHP–KUHAP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Humanis
Minggu, 4 Januari 2026 12:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo).Heikal Safar menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Ia menilai, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Heikal menegaskan pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, KUHP yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026, sekaligus menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Baca juga : Dipastikan Yusril, KUHP Dan KUHAP Baru Tak Bungkam Pengkritik
“Sebagai Sekjen Propindo, saya menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 ini sudah sangat tepat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan semakin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Ia juga menyampaikan, seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah memiliki sikap yang sama, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.
"Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional,” katanya.
Baca juga : KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Peneliti Paparkan Peluang dan Tantangannya
Lebih lanjut, Heikal menyinggung panjangnya sejarah peradaban hukum di Nusantara. Menurutnya, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama yang berkembang sejak ribuan tahun lalu turut menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum nasional, termasuk yang kini termuat dalam KUHP dan KUHAP baru.
Ia menilai semangat utama lahirnya regulasi hukum pidana yang baru adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mengarahkan kemajuan bangsa secara berkelanjutan.
“Semoga pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai status dan arah penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya