BREAKING NEWS
 

Rapat Bareng Asosiasi Pemda Dan DPRD

DPD Ingin Kebijakan Pusat Seirama Dengan Kebijakan Daerah

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 19 Januari 2026 21:23 WIB
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat gabungan Komite IV dan Komite I bersama berbagai asosiasi pemerintah daerah dan DPRD untuk membahas alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam APBN 2026 serta Inventarisasi Usulan Perubahan Paket Undang-Undang Keuangan Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Foto: DPD RI

 Sebelumnya 
Dalam paparannya, APPSI mengurai evaluasi TKD 2025. Pertama, ketepatan waktu penyaluran masih terganjal sinkronisasi juknis antar kementerian, terutama pada DAK Fisik.

Kedua, rigiditas penggunaan atau earmarking yang membuat sebagian besar porsi DAU dan DAK terkunci sehingga menyulitkan daerah mengatasi isu mendesak seperti bencana atau inflasi pangan.

Ketiga, kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah yang belum teratasi. Untuk TKD 2026, APPSI meminta peninjauan ulang porsi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk sektor baru seperti ekonomi hijau dan karbon.

Baca juga : DPR Usul Ada Kementerian Menangani Perubahan Iklim

Hendrik menilai hilirisasi industri juga harus masuk objek DBH karena dampak lingkungan dan infrastruktur ditanggung daerah. Selain itu APPSI mendorong peningkatan porsi DAU block grant.

"Kami mengusulkan porsi earmark tidak melebihi 30–40 persen, sisanya menjadi block grant yang bisa digunakan gubernur sesuai kebutuhan wilayah," usulnya.

APPSI mendukung insentif fiskal berbasis kinerja, tetapi menuntut evaluasi berbasis output, bukan sekadar serapan anggaran. Hendrik mencontohkan perbedaan biaya membangun 1 kilometer jalan di Papua dan Jawa yang tidak bisa dipukul rata.

Baca juga : Pemerintah Ingin Cetak Talenta Sains Kelas Dunia

APPSI juga mendesak relaksasi skema multiyears agar proyek strategis tidak terhambat administrasi tahun tunggal. Tak hanya soal TKD, APPSI membawa inventarisasi usulan perubahan paket Undang-Undang Keuangan Negara.

Di antaranya harmonisasi siklus APBN–RKPD, relaksasi aturan multiyears, kewenangan pergeseran belanja saat darurat, reformulasi DAU berbasis geografi, penataan struktur belanja yang adaptif serta percepatan penetapan rincian TKD.

"Perubahan paket Undang-Undang Keuangan Negara bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar APBN mencerminkan realitas kebutuhan rakyat," tegas Hendrik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense