Sebelumnya
Dalam dokumen awal RUU APBN 2026, alokasi TKD hanya Rp 650 triliun atau turun 29,3 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp 919,89 triliun. Setelah pembahasan antara Pemerintah dan DPR, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp692,9 triliun atau bertambah Rp 43 triliun dari usulan semula.
Meski demikian, DPD menilai penurunan ini tetap berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Mawardi mengungkapkan DPD telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepala daerah kepada Menteri Keuangan agar alokasi TKD tidak dipotong, bahkan idealnya meningkat setiap tahun.
"Daerah miskin maka Indonesia miskin. Daerah terbelakang maka Indonesia terbelakang. Berbicara Indonesia adalah berbicara daerah," ujarnya.
Ia mengingatkan layanan publik vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat berlangsung di daerah sehingga membutuhkan ruang fiskal memadai.
Baca juga : DPR Usul Ada Kementerian Menangani Perubahan Iklim
Selain soal alokasi, DPD menilai sejumlah aspek teknokratis perlu diperbaiki, antara lain ketepatan waktu penyaluran TKD, formula alokasi berbasis data objektif, dan pemberian ruang kebijakan daerah agar lebih fleksibel dalam merespon kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan akuntabilitas.
Sementara Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyoroti isu pengetatan pengelolaan pemerintahan desa dan penggunaan dana desa, potensi sentralisasi kembali urusan ASN, serta pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam dialog tentang moratorium DOB yang belum kunjung dibuka.
Dia lalu mengungkap persoalan kewenangan daerah yang menurutnya semakin restriktif. Ia menyebut fenomena “otonomi di atas kertas”, yakni daerah dibebani target yang besar namun ruang diskresi sempit.
Hasdam menyinggung pula potensi revisi UU Pemerintahan Daerah, urgensi pembukaan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), hingga kekhawatiran munculnya kembali sentralisasi melalui wacana penarikan kewenangan ASN ke pusat.
Baca juga : Pemerintah Ingin Cetak Talenta Sains Kelas Dunia
"Ini sudah mengarah pada model sentralistik seperti masa Orde Baru," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Hendrik Lewerisa melontarkan situasi paradoks yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur dalam mengelola anggaran keuangan di daerah.
Kendati gubernur merupakan wakil Pemerintah pusat di daerah, namun seringkali terbentur dengan ruang fiskal yang semakin terbatas. "Saat ini gubernur menghadapi fenomena kewenangan besar, diskresi sempit," ujarnya.
Hendrik menjelaskan gubernur sejatinya memikul dua fungsi strategis, yakni sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan koordinator pembangunan lintas kabupaten/kota.
Baca juga : Bela Pengusaha Kecil, DPR Minta Pengawasan Persaingan Usaha Diperketat
Sayangnya, fungsi ruang fiskal bagi gubernur untuk menjalankan fungsi tersebut kian menyusut.
"Seringkali tangan kami terikat oleh regulasi anggaran yang terlalu kaku. Fleksibilitas fiskal bukan sekedar kebebasan belanja, melainkan prasyarat agar Pemerintah daerah (Pemda) dapat merespon dinamika ekonomi lokal dengan tepat," tegasnya.
Menurut Gubernur Maluku ini, efektivitas pembangunan nasional sangat bergantung pada kesehatan fiskal provinsi karena tantangan nasional seperti stunting, kemiskinan ekstrem hingga inflasi berada di wilayah.
Karena itu, APPSI memandang tahun 2026 sebagai momentum koreksi agar APBN bukan hanya instrumen kontrol pusat, tetapi mesin penggerak pertumbuhan daerah yang adaptif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.