BREAKING NEWS
 

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan

DPR Dukung, Lanjut Pulihkan Lingkungan-Ekonomi Rakyat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 23 Januari 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengapresiasi langkah Presiden tersebut. Disarankan, keputusan itu harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan dan perekonomian masyarakat. "Kita lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan masyarakat," ujarnya, kemarin.

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan melakukan perusakan lingkungan, khususnya yang menjadi pemicu banjir di wilayah Sumatera.

Baca juga : Kemenhub-Korlantas Siap Razia Truk Muatan Lebih

"Berdasarkan laporan, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu seluas 1.010.592 hektare.

Martin melanjutkan, cara untuk menumbuhkembangkan kehidupan adalah dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan.

Baca juga : Pemulihan Infrastruktur Bencana Berjalan Optimal

Komoditas lokal kini terancam punah akibat eksploitasi industri. Seperti di kawasan Danau Toba yang sebelumnya penghasil kemenyan hutan, kini pohon-pohon kemenyan dibabat habis.

Dengan itu, pentingnya untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dan RUU Komoditas Khas. "Komoditas pohon kemenyan belum dilindungi secara hukum dan sering dimonopoli pengusaha dari luar daerah," ungkap politikus Nasdem ini.

Jika kedua RUU itu menjadi undang-undang, Martin ingin ada jaminan terhadap masyarakat adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan lingkungan sekitar.

Baca juga : Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah melindungi lingkungan hidup dan hutan.

Sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.

Adsense

Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan kata Daniel patut diapresiasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense