Sebelumnya
Karena ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam. "Kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan telah berdampak langsung pada masyarakat," tegasnya.
Karena itu, tindakan tegas tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata. Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tegas, tidak hanya di Aceh dan wilayah Sumatera, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. "Jangan ada tebang pilih,” tegas politikus PKB ini.
Namun, Daniel menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka dasar hukum, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan yang izinnya dicabut.
Baca juga : Kemenhub-Korlantas Siap Razia Truk Muatan Lebih
Tujuannya agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten.
"Publik juga bisa mengawal sampai tuntas. Tidak hanya mencabut izin usahanya saja, tapi apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya," kata Daniel.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat pengawasan terhadap izin usaha.
Baca juga : Pemulihan Infrastruktur Bencana Berjalan Optimal
Khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” ucapnya.
Sebagai informasi, daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai.
Baca juga : Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah
Di Sumbar yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera.
Lalu di Sumut yakni PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 23 Januari 2026 dengan judul "Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan DPR Dukung, Lanjut Pulihkan Lingkungan-Ekonomi Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.