BREAKING NEWS
 

Golkar Bedah UU Haji 2025, Dorong Tata Kelola Haji Lebih Berkualitas

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 2 Februari 2026 19:52 WIB
Foto: Fraksi Partai Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 FPG dan bertujuan mendalami implementasi undang-undang baru tersebut dari berbagai perspektif.

Diskusi ini diharapkan menjadi ruang evaluasi kritis guna memastikan cita-cita perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2025 dapat terwujud secara nyata di lapangan.

Dalam sambutan pembuka, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen FPG untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif terhadap implementasi UU tersebut.

“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas. Setelah 75 tahun dikelola oleh Kementerian Agama pada level direktorat jenderal, dengan dibentuknya Kementerian Haji, kita berharap penyelenggaraan haji bisa lebih optimal karena otoritasnya lebih kuat dan setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujar Sari.

Baca juga : Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Menurutnya, diskusi publik ini merupakan wujud nyata peran pengawasan DPR agar tidak terjadi kesenjangan antara norma undang-undang dan realitas pelaksanaannya, sehingga hak konstitusional masyarakat dalam menjalankan ibadah dapat terlayani dengan lebih baik.

Diskusi publik ini menghadirkan beragam narasumber lintas sektor. Dari DPR hadir Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII.

Dari unsur pemerintah hadir Prof. Muhajir Effendy, Utusan Khusus Presiden Bidang Haji. Sementara dari Kementerian Haji dan Umrah diwakili Staf Ahli Menteri Haji Bidang Layanan Transformasi Publik.

Selain itu, turut hadir perwakilan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Adsense

Kehadiran UU No. 14 Tahun 2025 sebagai revisi atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berangkat dari keprihatinan terhadap pelaksanaan haji 2024 yang dinilai kurang mengindahkan prinsip nomor urut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Benahi Pasar Saham, Bamsoet Dorong Percepat Reformasi Tata Kelola Bursa Efek

Menurut Singgih Januratmoko, keprihatinan DPR tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah secara menyeluruh.

“UU No. 14 Tahun 2025 merupakan ikhtiar Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam memperbaiki tata kelola haji dan umrah. Pada saat yang sama, Presiden juga memiliki gagasan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Namun secara hukum, keberadaan BPH menimbulkan persoalan karena berpotensi terjadi dualisme kewenangan dengan Kementerian Agama,” jelas Singgih.

Sementara itu, Prof. Muhajir Effendy berharap dukungan Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) serta memperkuat ekosistem ekonomi haji.

Menurut Muhajir, penurunan biaya haji dapat dilakukan melalui pemanfaatan Bandara Thaif untuk menambah slot penerbangan, sehingga masa tinggal jamaah di Arab Saudi dapat dipersingkat, dari 40–42 hari menjadi sekitar 32–35 hari.

Ia juga mengusulkan agar pesawat haji tidak kembali ke Indonesia dalam keadaan kosong, melainkan dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja Indonesia dengan tarif terjangkau.

Baca juga : Apresiasi Pembenahan Haji, Ning Lia: Antrian Dibikin Lebih Adil

Berbagai langkah tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada penurunan biaya haji, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem ekonomi haji secara berkelanjutan.

Forum diskusi ini juga menyepakati bahwa reformasi tata kelola haji melalui UU No. 14 Tahun 2025 diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam mengatasi berbagai persoalan.

Seperti, antrean jamaah yang panjang, ketidaksesuaian data haji, perlindungan jamaah, layanan oleh banyak syarikah, serta ketidakjelasan kontrak yang berdampak pada perbedaan standar kualitas layanan.

FPG menegaskan komitmennya agar kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremonial, melainkan menjadi pemantik kerja nyata seluruh pemangku kepentingan.

FPG siap menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat, kepentingan pelaku usaha, dan kebijakan pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense