Dark/Light Mode

Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

Minggu, 1 Februari 2026 13:57 WIB
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: Dok. Kemenag)
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, Kemenag intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR.

"Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Selama ini, lanjutnya, yang sudah berjalan seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. “Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Baca juga : Legislator PDIP Dorong Pembentukan Panja Untuk Sejahterakan Guru Madrasah

Terkait rekruitmen guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka. 

Dia menegaskan, hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran TPG dan penanganan masalah guru honorer madrasah. Kamaruddin mengatakan, pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi.

"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus-menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujarnya.

Baca juga : Kampung KB Manggala, Wujud Nyata Kehadiran Negara Bangun Keluarga

Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kemenag. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari Kementerian/Lembaga (K/L) lain, dan juga oleh kepala sekolah.

Dia menerangkan, koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kemenag sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya. 

Baca juga : Komisi VIII DPR Minta Kesejahteraan Guru Madrasah Diperhatikan

Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Kamaruddin, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 
  3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 
  4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 
  5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 
  6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

Dia menambahkan, saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.

“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern Pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.