RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa kembalinya politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai dengan mekanisme Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal tersebut disampaikan Cucun merespons pelantikan kembali Sahroni di pucuk pimpinan Komisi Hukum DPR usai menjalani masa penonaktifan selama enam bulan.
Menurutnya, pimpinan DPR hanya memproses pergantian posisi berdasarkan usulan resmi dari fraksi partai terkait.
Baca juga : Siapa Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Atau Jeffrie Geovanie?
"Semua AKD di sini mekanismenya fraksi yang mengirim kepada kita. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan usulan fraksi untuk menunjuk siapa pun," kata Cucun dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Politikus PKB itu juga memastikan bahwa langkah mengembalikan Sahroni ke posisinya tidak melanggar aturan, karena telah melewati masa sanksi dan mematuhi putusan MKD sebelumnya.
"Keputusannya kan sudah ada yang keputusan pertama, kemudian fraksi mengirim nama untuk siapa yang duduk di situ. Kita pimpinan berdasarkan usulan dari fraksi seperti itu," jelasnya.
Disahkan Lewat Rapat Pleno
Baca juga : Komisi II Usul Badan Khusus
Pengesahan kembalinya Sahroni dilakukan dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR pada Kamis (19/2) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sahroni masuk menggantikan posisi Rusdi Masse Mappasessu yang belakangan diketahui mundur dari NasDem dan berlabuh ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Maka pimpinan Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem mengalami perubahan, yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38," ujar Dasco saat memimpin rapat pleno.
Keputusan tersebut langsung disetujui secara serempak oleh para anggota Komisi III yang hadir.
Baca juga : Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang Proyek
Sementara itu, Ahmad Sahroni merespons kembalinya ia ke kursi pimpinan dengan sikap terbuka. Ia secara khusus berterima kasih kepada MKD yang sebelumnya telah memproses dan menjatuhkan sanksi kepadanya.
"Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," kata Sahroni usai pelantikan.
Sebagai informasi, Sahroni sebelumnya dicopot dari jabatannya pada Agustus tahun lalu imbas rentetan pernyataan viralnya. Saat itu, ia mendapat sorotan tajam hingga berujung sanksi dari MKD setelah melontarkan kata "tolol" yang ditujukan kepada pedemo yang menyerukan pembubaran DPR. Setelah disanksi, ia sempat dipindahtugaskan menjadi anggota Komisi I DPR.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.