Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang Proyek
Kamis, 8 Januari 2026 21:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPRD Bekasi, Aria Dwi Nugraha, tentang proyek-proyek pengadaan di Bekasi, beserta aliran uangnya.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Aria sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (8/1/2026).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi ADN terkait proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolri Dan Mbak Titiek Pimpin Panen Raya Jagung
Budi menegaskan, pengusutan perkara dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Ade Kuswara bersama ayahnya, H.M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan, masih terus berlanjut.
“Dalam sepekan ini, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan perkara suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Aria Dwi Nugraha digarap penyidik Selamat 4,5 jam, sejak pukul 10.05 WIB, hingga selesai spukul 14.37 WIB. Usai diperiksa, dia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca juga : Pertamina Fasilitasi 5.888 Sertifikasi UMKM Mitra Binaan Sepanjang 2025
“Sedikit saja, cuma menjelaskan sebagai saksi,” ucapnya, menjawab pertanyaan wartawan.
Ia mengakui pernah berkomunikasi dengan Ade Kuswara saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Bekasi. Namun, Aria menegaskan komunikasi tersebut sebatas membahas pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Raih Lima Apresiasi BPH Migas Sepanjang 2025
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
KPK menduga, dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara menerima ijon dari Sarjan melalui perantara HM Kunang, dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya