BREAKING NEWS
 

Dukung Pembatasan Medsos Pada Anak, Sultan: Agar Tak Sia-sia Pemerintah Beri MBG

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 8 Maret 2026 16:31 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin. Foto: DPD RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendukung penuh upaya Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam membatasi penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya pembatasan akses anak terhadap Medsos relevan dengan agenda Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Baik melalui program MBG hingga Program Beasiswa Pendidikan (PIP), dan lainnya.

Baca juga : Penutupan Selat Hormuz Kerek Harga Minyak, Ini Saran Indef Buat Pemerintah

"Rasanya sia-sia ketika Pemerintah berupaya serius memberikan perhatian pada peningkatan kualitas otak dan fisik Anak melalui MBG misalnya, tapi di saat yang sama kita membiarkan mereka mengakses media sosial secara bebas," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Minggu (8/3/2026).

Adsense

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengungkapkan media sosial saat ini lebih banyak mengandung konten yang justru dapat merusak mindset dan perkembangan mental anak.

Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: PAN Tak Pernah Ada Perintah Kelola MBG

"Sehingga kami juga mendorong Pemerintah untuk perlu meningkatkan pengawasan Dan tegas mensortir konten-konten sensitif dan tidak mendidik yang beredar di media sosial," tegasnya.

Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengingatkan peran pengawasan orang tua serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga : Waka BGN: Uji BPOM Negatif, Kematian Siswa Di Bengkulu Utara Tak Terkait MBG

"Orang tua dan lingkungan sosial harus memastikan masa keemasan pertumbuhan anak hingga remaja diisi dengan aktivitas literasi dan fisik yang positif," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Dan Digital baru saja meneken Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense