BREAKING NEWS
 

Komisi XIII Dorong Evaluasi SDUWHV untuk Peningkatan Sistem Imigrasi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 April 2026 20:48 WIB
Foto: Dok. DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mendorong evaluasi menyeluruh layanan Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) guna meningkatkan transparansi dan kesiapan sistem imigrasi.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, Ombudsman RI, dan perwakilan pendaftar, Rabu (8/4/2026).

Rapat menyoroti berbagai kendala dalam sistem, termasuk gangguan (downtime) saat pembukaan kuota.

Dewi menekankan, perbaikan tidak hanya berfokus pada pihak ketiga (vendor), tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi internal Imigrasi, termasuk penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pemeliharaan sistem.

Baca juga : Alfons Manibui Dukung Diplomasi Energi RI–Korea untuk Perkuat Hilirisasi

“Kami berharap Imigrasi mengurangi ketergantungan terhadap vendor dengan menata unit kerja yang secara khusus bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sistem secara berkelanjutan,” ujar Dewi.

Ia juga menyoroti belum terintegrasinya layanan SDUWHV ke dalam Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.

Adsense

Menurutnya, digitalisasi seharusnya mempermudah masyarakat, bukan justru menimbulkan kendala teknis seperti proses unggah dokumen yang masih dilakukan secara manual dan berulang.

Selain itu, rapat turut membahas status 5.334 pemohon yang berhasil mendapatkan kuota setelah terjadi gangguan sistem.

Baca juga : FORKOPI Dorong Penguatan Substansi RUU Perkoperasian

Mengacu pada catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait sistem log yang belum optimal, Dewi menekankan pentingnya transparansi.

“Untuk menepis dugaan negatif dan memastikan 5.334 nama tersebut benar-benar terdampak downtime, Komisi XIII mendesak Ombudsman RI menuntaskan audit penyelenggaraan SDUWHV paling lambat 30 April 2026 sebagai bahan evaluasi,” tegasnya.

Ditjen Imigrasi, lanjut Dewi, telah berkomitmen melakukan perbaikan berdasarkan hasil audit tersebut dan melaporkannya kepada Komisi XIII sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Sebagai langkah penertiban internal, Dewi juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirjen Imigrasi segera mengevaluasi petugas di Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang diduga melakukan maladministrasi.

Baca juga : KRI Songkhla Sosialisasikan Aturan Pernikahan Campur bagi WNI di Thailand

Melalui RDP ini, Komisi XIII berharap perbaikan tata kelola teknologi informasi di lingkungan Imigrasi dapat segera terwujud, sehingga layanan menjadi lebih terintegrasi, akuntabel, dan transparan bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense