RM.id Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR menyoroti gagasan war ticket dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk mengurangi antrean masa tunggu jemaah haji. Gagasan tersebut jangan sampai mengorbankan keadilan demi kecepatan.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menilai, gagasan tersebut sebagai bentuk kegelisahan Pemerintah terhadap masa tunggu haji yang mencapai 26 tahun. Tapi, gagasan ini dinilai sangat prematur karena mengabaikan aspek keadilan sosial dan berpotensi menghancurkan tata kelola keuangan haji yang sudah berjalan baik.
"Kita semua sepakat, menunggu hampir tiga dekade untuk berangkat haji adalah waktu yang terlalu lama," ujar Atalia dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga : Silaturahmi Ke Tebuireng, Zulhas Kebut Pelaksanaan Program MBG Di Ponpes
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, salah satu gagasan yang muncul untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji adalah menghapus sistem masa tunggu atau waiting list. Selanjutnya, sistem beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung.
"Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian. Yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam war tiket,” kata Gus Irfan sebagaimana unggahan pada media sosial Instagram Kemenhaj, Kamis (9/4/2026).
Namun, lanjut Atalia, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Mengembalikan sistem haji ke mekanisme war tiket atau balapan cepat seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia.
Baca juga : Stabilitas Ekonomi Makin Terjaga, PAN Puji Diplomasi Prabowo
"Wacana ini juga secara terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menganut prinsip first come first serve berdasarkan nomor porsi (NOPORS) pendaftaran," jelas politikus Golkar ini.
Menurut Atalia, Ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan. Jika sistem war tiket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan.
"Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan," tegas Atalia.
Baca juga : Gerindra PBD Ambisi Kuasai Kursi Legislatif
Atalia menjelaskan, sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah (Rp 25 juta) dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan inilah yang selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji, sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa ditekan.
Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung, dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. "Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?" tanya dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.