Dark/Light Mode

Jamin Hak Dasar Warga Akses Air Minum, Pemprov & DPRD DKI Godok Raperda SPAM

Minggu, 12 April 2026 06:25 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (Foto: Instagram/Khoirudin)
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (Foto: Instagram/Khoirudin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan, Raperda ini lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.

“Kalau yang kemarin, mengatur badan hukum PAM Jaya. Yang ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Sebelum Raperda SPAM, Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Status Hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) pada akhir Desember 2025.

Baca juga : Chelsea Vs Manchester City, Kegentingan Di Stamford Bridge

Dia menjelaskan, Raperda SPAM tidak hanya mengatur aspek teknis layanan, tetapi juga mencakup tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial dalam penyediaan air minum.

Khoirudin menilai, penyusunan Raperda ini sudah mendesak. Sebab, Perda yang masih berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Jakarta, dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Sekarang sudah 2026, jadi memang sudah seharusnya direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Apalagi, air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Dia menambahkan, Raperda SPAM menjadi langkah strategis untuk menjamin kebutuhan dasar warga, terutama di tengah pertumbuhan penduduk dan kompleksitas persoalan perkotaan yang kian meningkat.

Baca juga : Tes Motor Honda Di Sepang, Aleix Espargaro Cedera Parah

“Diperlukan regulasi yang kuat dan visioner. Pembahasannya mencakup aspek teknis, tata kelola, hingga keadilan sosial. Ini butuh sinergi dan komitmen semua pihak,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Senada, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan, penyelenggaraan SPAM merupakan kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan, sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

Menurut Rano, Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian, serta pedoman operasional dalam penyediaan air minum yang layak dan berkualitas bagi warga Jakarta.

“Perda Nomor 11 Tahun 1993 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.

Baca juga : Gunungan Uang Rp 11,4 T Bisa Buat Bangun Sekolah & Renovasi Rumah Rakyat

Dia menambahkan, Raperda SPAM akan mengatur secara menyeluruh, mulai dari kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Rano berharap, regulasi ini mampu menjawab berbagai tantangan penyediaan air bersih di Jakarta, seperti keterbatasan sumber air baku, belum meratanya layanan perpipaan, hingga tingginya tingkat kebocoran air.

Melalui Raperda tersebut, Pemprov DKI menargetkan cakupan layanan perpipaan mencapai 100 persen pada 2029. “Raperda ini menjadi elemen penting untuk mencapai target tersebut,” pungkasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.