Dark/Light Mode

Berhasil Diselamatkan Negara

Gunungan Uang Rp 11,4 T Bisa Buat Bangun Sekolah & Renovasi Rumah Rakyat

Sabtu, 11 April 2026 08:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto berpidato usai menyaksikan penyerahan uang sitaan Rp 11,4 triliun dari Kejagung ke Kementerian Keuangan. (Foto: Setpres)
Presiden Prabowo Subianto berpidato usai menyaksikan penyerahan uang sitaan Rp 11,4 triliun dari Kejagung ke Kementerian Keuangan. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Negara berhasil menyelamatkan uang hingga Rp 11,4 triliun dari berbagai perkara hukum. Jumlah fantastis ini dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam bentuk gunungan. Nilainya cukup untuk membangun puluhan ribu sekolah dan merenovasi rumah rakyat berpenghasilan rendah.

Gunungan uang itu diserahkan Kejagung kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto hadir menyaksikan penyerahan uang sitaan itu.

Presiden Prabowo tiba di lokasi pukul 14.48 WIB. Kedatangannya disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Uang yang diserahkan merupakan hasil dari berbagai perkara hukum. Di antaranya penagihan denda administratif dan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu disusun menggunung di aula lokasi kegiatan. Ketinggiannya mencapai 3 meter dan membentang sepanjang kurang lebih 20 meter.

Baca juga : Tangguh Hadapi Tekanan Harga Energi, RI Dipuji Bank Dunia

Setelah menyaksikan penyerahan secara simbolis, Presiden Prabowo meyampaikan pidato di depan tumpukan uang sitaan. Prabowo mengapresiasi kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah berupaya maksimal dalam menyelamatkan keuangan negara.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Saudara-Saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini. Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan Saudara. Kita paham negara kita sangat luas secara fisik, untuk memeriksa dan mengecek di lapangan tentu tidak mudah,” kata Prabowo.

Kepala Negara terkesan dengan upaya aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara. Terlebih, upaya tersebut dilakukan di pemerintahannya yang baru berjalan sekitar 1,5 tahun.

Dia mengungkapkan, pada Oktober 2025, Pemerintah juga berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 13,255 triliun dari perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Selang dua bulan kemudian, pada Desember 2025, Pemerintah kembali berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 6,625 triliun.

“Dan hari ini, 10 April 2026, kita kembali berhasil menyelamatkan Rp 11,420 triliun,” ucap Presiden.

Baca juga : Prabowo Serius Kurangi Konsumsi BBM Nasional

Artinya, total uang tunai yang berhasil diselamatkan negara hingga saat ini mencapai sekitar Rp 31,3 triliun. Menurut Prabowo, jumlah ini memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional. Uang ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai program strategis Pemerintah. “Dengan uang ini kita bisa memperbaiki sekitar 34.000 sekolah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dalam laporannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang ini berasal dari berbagai sumber yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam. Kontribusi terbesar berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satuan PKH, yang mencapai Rp 7,23 triliun. Lalu, PNBP dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejagung sebesar Rp 1,96 triliun.

Sumber lainnya berasal dari penerimaan sektor pajak sebesar Rp 967,7 miliar, serta setoran pajak dari PT APN sebesar Rp 180,5 miliar. Tambahan penerimaan negara juga berasal dari PNBP denda lingkungan hidup yang mencapai sekitar Rp 1,14 triliun.

“Negara tidak boleh kalah oleh para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia,” kata Burhanuddin.

Dia menegaskan, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Langkah tersebut akan berdampak positif terhadap iklim usaha sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Baca juga : Pegadaian Siap Adaptasi Perkuat Fondasi Bisnis

“Kami akan memastikan bahwa hutan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujarnya.

Selain menarik denda dari perusahaan yang melanggar aturan, Kejagung juga telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari pihak swasta. Mayoritas berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai sekitar 5,88 juta hektare. Sekitar 10.257 hektare lainnya berasal dari sektor pertambangan.

Burhanuddin menjelaskan, lahan sitaan tersebut telah didistribusikan kepada dua entitas negara, yakni Kementerian Kehutanan untuk kebutuhan kawasan hutan konservasi seluas 254.780 hektare, serta kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.

Ia menambahkan, hingga awal Maret 2026, Satgas PKH telah berhasil menarik denda sekitar Rp 7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan. BYU/UMM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.