RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR Rajiv menyoroti penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada sebuah resort di Maratua, Kaltim dan Pulau Umang, Banten. Penghentian operasional usaha itu karena ada pelanggaran aturan pemanfaatan ruang laut.
Seperti diketahui, Maratua merupakan destinasi wisata bahari unggulan milik Indonesia. Sehingga harus dikembangkan dengan memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL, kata Rajiv, jadi instrumen penting memastikan kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang laut, baik nasional maupun daerah. “Kewajiban PKKPRL diatur dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja, termasuk PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta aturan teknis di sektor kelautan,” terangnya, kemarin.
Dengan dasar aturan-aturan itu, maka PKKPRL adalah sebuah kewajiban yang harus dimiliki para pelaku usaha. Pasalnya, pembangunan ruang laut juga menyangkut kepentingan lingkungan, masyarakat pesisir, dan kedaulatan negara. Jika tidak ada, berarti kegiatan itu ilegal karena tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang sudah ditetapkan.
Baca juga : Siswa Semakin Pede, Sudah Belajar Koding Pakai Laptop
Selain itu, kegiatan pembangunan juga wajib menyesuaikan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sebagaimana diatur dalam UU 32/2014 tentang Kelautan.
Rencana zonasi ini jadi acuan utama menentukan peruntukan ruang laut, termasuk pariwisata, konservasi, maupun yang lainnya. Jika tidak sesuai, maka itu melanggar.
Selanjutnya, kata dia, sanksi terhadap pelanggaran ruang laut tidak boleh berhenti pada penyegelan. Sanksi juga bisa mencakup pembongkaran bangunan, denda administratif hingga proses hukum pidana. Makanya, sinergi kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum (APH) harus diperkuat dalam menindak pelanggaran di ruang laut.
Dia berharap, APH mendukung langkah KKP dalam mengawasi dan menindak tegas resort di Maratua. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, konsisten, dan tak pandang bulu. “Kalau terbukti melanggar, harus ditindak sampai tuntas. Jangan hanya disegel, tapi juga diproses agar ada efek jera,” tegasnya.
Baca juga : Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan Dokumen Pemerasan Kepala OPD
Rajiv menilai, kasus ini jadi momentum memperkuat tata kelola ruang laut nasional. Pengembangan pariwisata harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku mengingat Maratua merupakan aset nasional. Jangan sampai demi investasi malah mengorbankan ekosistem yang jadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Terkait Pulau Umang yang disebut dijual oleh swasta senilai Rp 65 miliar, anggota Komisi IV DPR Riyono menyebutnya sebagai tindakan sengaja yang melanggar hukum. Ini merupakan kasus pidana karena UU melarang penjualan pulau, serta setiap pemanfaatan laut wajib memiliki izin PKKPRL secara resmi.
Kegiatan pemanfaatan wisata dan hotel maupun sejenisnya, kata Riyono, wajib memiliki izin itu, tidak terkecuali pihak swasta ataupun asing. “Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut, khususnya oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat, jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” tegasnya.
Sebelumnya, KKP menyegel sementara kegiatan pemanfaatan Pulau Umang karena pengelola belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, tindakan itu dilakukan usai menindaklanjuti informasi yang viral di medsos terkait penawaran Pulau Umang.
Baca juga : Mentan: Negara Lain Waswas, Kita Aman
Pung mengatakan, penindakan dilakukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Negara punya aturan soal pengelolaan pulau kecil, dan tahap-tahap perizinan yang harus dilewati.
Terkait Maratua, Pung menegaskan, pemanfaatan ruang laut di wilayah itu harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali. Termasuk jika pemanfaatannya dilakukan pihak asing. “Maratua harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologi,” katanya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono menambahkan, langkah itu dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus pembinaan pelaku usaha. Selanjutnya, pihaknya telah mengarahkan pelaku usaha untuk mengurus dokumen perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan. “Jadi yang belum punya perizinan itu kita hentikan sementara kegiatannya,” ucapnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 18 April 2026 dengan judul "KKP Segel Usaha Resort Ilegal DPR: Proses Hukum Agar Ada Efek Jera"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.