BREAKING NEWS
 

Rapat Dengan Peradi SAI Dan KAI

Senayan Ingin Revisi UU Bangkitkan Profesi Advokat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 22 April 2026 07:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat menjadi momentum kebangkitan kedua bagi profesi advokat. Terlebih, para penyusun Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebelumnya telah memelopori kebangkitan profesi itu di tahun 2002.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, revisi UU Advokat berfokus pada perbaikan beberapa hal yang tidak lagi relevan. "Kalau kita mau ngomong pengabdian yang paling tulus dalam profesi bidang hukum, itu ada pada advokat," ucapnya, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Advokat, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Baca juga : Maruarar Gandeng BPKP, Kawal BSPS Tepat Sasaran

Hadir dalam rapat itu Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI), Harry Ponto, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Siti Jamalia Lubis, dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

Habiburokhman menegaskan, advokat adalah wakil bagi rakyat yang bermasalah dengan hukum. Namun, sejauh ini profesi tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian dari negara.

Baca juga : KPK Usut Dana CSR Hasil Pemerasan Walkot Madiun

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menegaskan, perlu langkah progresif dalam merevisi UU Advokat. Karena regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal dan belum mampu menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang.

Juniver mengatakan, salah satu poin utama yang disampaikan adalah pembentukan Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek Olah Sampah Jadi Listrik

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.

Adsense

Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Lembaga ini nantinya memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Apalagi, kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense