BREAKING NEWS
 

Sistem Data Selama Ini Sektoral

Baleg Sepakat RUU SDI Punya Daya Paksa Kuat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 25 Mei 2026 07:05 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Gamal. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan ingin Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) punya daya paksa kuat agar kementerian, lembaga, hingga Pemda patuh pada tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Gamal menegaskan, SDI mesti didukung regulasi yang mampu memastikan seluruh instansi menjalankan standar data yang sama. Karena itu, beleid ini wajib punya daya paksa atau power enforcing untuk membangun kepatuhan kementerian dan lembaga secara nyata, konsisten, dan menyeluruh.

Gamal menyebut, tantangan utama ada pada ketimpangan kapasitas SDM dan infrastruktur digital antara pusat dan daerah. “Pemerintah Pusat perlu memastikan daerah tertinggal mendapat dukungan agar mampu mencapai standar nasional yang sama dalam pengelolaan data ke depan,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Gamal mengingatkan, berbagai sistem data yang selama ini dibangun secara sektoral oleh kementerian dan lembaga wajib disinkronkan. Karena selama lebih dari lima tahun, banyak institusi mengembangkan sistem dengan standar basis data dan format berbeda-beda. Itu membuat integrasi jadi tantangan teknis yang sangat kompleks.

Baca juga : MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi

Jika regulasi ini gagal mengatasi ego sektoral antarinstansi, kebijakan SDI dikhawatirkan hanya jadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata. “Itu bisa senasib dengan kebijakan lain yang berakhir jadi tumpukan dokumen, bukan alat kerja konkret yang benar-benar dipakai di lapangan,” ingatnya.

Lebih lanjut, Gamal juga mengingatkan soal kualitas dan validitas data dalam proses integrasi nasional. Integrasi data yang belum bersih justru dapat mempercepat penyebaran kesalahan informasi dalam pengambilan kebijakan publik. Untuk itu, kepastian atas kualitas data harus dijaga sejak awal pembentukan sistem yang kuat.

Selain itu, Gamal menyoroti aspek keamanan siber dalam sistem integrasi data nasional. Pemusatan data tanpa mitigasi risiko matang dapat memunculkan ancaman single point of failure yang berbahaya apabila terjadi kebocoran atau serangan siber pada pusat data nasional di sana.

Adsense

Dia mencontohkan konsep zero trust security yang kini banyak diterapkan dalam tata kelola keamanan digital modern. “Integrasi data nasional harus dirancang dengan sistem perlindungan berlapis agar tidak memunculkan risiko katastrofik di masa depan maupun saat sistem beroperasi penuh secara optimal dan aman,” ucapnya.

Baca juga : Diminati Kampus Dunia, Seleksi TEP Diperketat

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, Baleg DPR menargetkan RUU SDI disahkan jadi UU pada 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat integrasi data nasional sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan Pemerintah secara lebih akurat pada tahap berikutnya.

Saat ini, kata dia, pembahasan RUU SDI masih berada pada tahap penyusunan. Tapi, Baleg DPR optimistis proses itu bisa dirampungkan pada masa sidang yang sedang berjalan, dengan target penyelesaian pada periode sekitar 2,5 bulan atau paling lambat awal Juli tahun ini.

Jika penyusunan di DPR selesai, RUU ini akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum diajukan kepada Pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden, atau Surpres, guna memulai pembahasan bersama. “Mudah-mudahan tahun ini RUU ini selesai jadi UU secara utuh nanti,” terangnya.

Sejalan dengan itu, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo berharap, implementasi sistem pembangunan berbasis data nasional sudah bisa diterapkan mulai 2027. Makanya, masyarakat juga harus ikut mengawal pembahasan RUU ini. Pasalnya, RUU SDI berkaitan dengan pengelolaan data pribadi dan berbagai data strategis lainnya.

Baca juga : AHY Panaskan Mesin Demokrat Menuju 2029

Isu keamanan data, kata Firman, mendapat perhatian besar dalam pembahasan itu. Keamanan data harus dipastikan agar pemakaiannya ke depan bisa tepat sasaran. “RUU SDI nantinya menghadirkan tata kelola data yang lebih terintegrasi, akurat, aman, serta tetap memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU SDI saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dan tengah disusun Baleg. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, serta mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah yang lebih selaras. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 25 Mei 2026 dengan judul "Sistem Data Selama Ini Sektoral Baleg Sepakat RUU SDI Punya Daya Paksa Kuat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense