Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Tambang Bauksit, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru
Senin, 25 Mei 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit ilegal di Kalimantan Barat yang melibatkan PT QSS periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta notulensi ekspos bersama ahli penghitungan kerugian negara.
Penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi secara mendalam. “Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Anang mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diduga membantu penerbitan izin ekspor secara melawan hukum.
Tersangka tersebut adalah HSFD, selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Baca juga : Situasi Makro Lebih Baik, Fundamental Lebih Kuat
Sementara tiga tersangka lain berasal dari PT QSS. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan dan menahan SUD alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS pada Kamis (20/5/2026) malam.
Anang menjelaskan, PT QSS merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perusahaan itu kemudian diakuisisi oleh SUD alias Aseng bersama YA. PT QSS diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Baca juga : Ingat, Kereta Api Nggak Bisa Berhenti Mendadak
Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi (IUPOP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS diduga tidak melakukan penambangan di lokasi sesuai dokumen perizinan.
Perusahaan justru membeli bauksit hasil penambangan ilegal dari luar wilayah IUP.
Bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Menurut Anang, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor tersebut, SUD alias Aseng meminta bantuan kepada tersangka IA sebagai konsultan PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan uang kepada HSFD.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tutur Anang.
Baca juga : Inggris, Tanpa Pemain Liverpool
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara diduga timbul akibat penjualan bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman bauksit ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya