BREAKING NEWS
 

Bahas Revisi UU Polri

Komsi III DPR Pertimbangkan Perluas Wewenang Kompolnas

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 3 Juni 2026 06:40 WIB
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR tengah menggarap revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu isu mengemuka adalah perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan, sebelum membahas perluasan kewenangan Kompolnas, DPR harus lebih dulu memastikan posisi Kompolnas. Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harus jelas.

Menurutnya, penegasan posisi Kompolnas itu dilakukan supaya penyusunan RUU Polri yang baru tidak lagi memunculkan persoalan baru. Hambatan itu harus dihindari baik dari sisi teoritis maupun dalam praktik.

Polri, kata Soedeson, merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana. Tiap pengaturan mengenai pengawasan terhadap Korps Bhayangkara harus dirancang hati-hati.

“Regulasi tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau mengganggu independensi proses penegakan hukum,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah akademisi di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca juga : Pegadaian Kuasai Pasar Timor Leste, Raup Pembiayaan Lebih Dari 300.000 Dolar AS

Jika Kompolnas diberikan kewenangan lebih besar, Soedeson mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap lembaga itu. Pasalnya, keseimbangan dalam sistem pengawasan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pergeseran kewenangan. Dampak buruk dari pergeseran itu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan.

Menurutnya, desain kelembagaan Kompolnas yang tepat harus jadi perhatian bersama. Karena publik tentu akan mempertanyakan pihak yang mengawasi komisi pengawas eksternal itu. “Formula pengawasan yang seimbang harus dirancang agar tidak memicu tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan baru,” jelasnya.

Dia bilang, masukan dari para akademisi jadi hal utama, karena pembahasan RUU Polri menyentuh banyak aspek hukum. Persoalan itu meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana. Pandangan komprehensif dari para pakar sangat krusial agar revisi regulasi memiliki fondasi akademik kuat.

Reformasi kepolisian, lanjutnya, harus dibangun berdasarkan prinsip hukum yang jelas untuk menjawab kebutuhan masyarakat luas. Kebijakan itu sekaligus ditujukan untuk memperkuat profesionalisme Polri. “Regulasi baru diharapkan mampu menjawab persoalan saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan penegakan hukum di masa mendatang,” ucapnya.

Adsense

Senada, anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends turut menyoroti posisi Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. Penguatan peran lembaga itu memicu perdebatan di ruang publik karena dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Gesekan kewenangan di tubuh kepolisian berpotensi mengganggu kinerja penegakan hukum.

Baca juga : Purbaya Implementasikan Pancasila Di Kebijakan Fiskal

Mercy mempertanyakan sejauh mana batasan kewenangan Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan institusi kepolisian. Kejelasan status keputusan yang dikeluarkan lembaga pengawas eksternal itu jadi hal yang ditunggu.

Keputusan itu harus dipastikan, apakah hanya bersifat rekomendatif atau memiliki daya ikat kuat mendorong perbaikan.

Kompolnas, lanjutnya, juga diharapkan bisa menerima pengaduan langsung dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan anggota Polri. Penjelasan mengenai batas kewenangan komisi itu dalam mengambil langkah cepat sangat dibutuhkan.

“Tindakan tegas diperlukan ketika terjadi kasus mendesak yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan,” ingatnya.

Sementara, pakar hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar memahami kebutuhan memperkuat Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Lembaga yang kuat bisa jadi jembatan data kepolisian, pengaduan masyarakat, serta evaluasi tata kelola.

Baca juga : DPRD DKI Usul Tambah Satpol PP, Jakarta Darurat Begal

Pengawasan itu akan membuat Polri lebih dipercaya masyarakat meskipun batasan kewenangannya tetap jelas.

Fritz menegaskan, Kompolnas tidak boleh diberikan kewenangan masuk ke ranah penanganan perkara pidana. Lembaga pengawas eksternal itu dilarang menentukan tersangka, memerintahkan penyidikan, atau menghentikan penyidikan.

“Selain itu, Kompolnas juga dilarang mengarahkan penahanan maupun mengambil alih penilaian objektif suatu perkara,” tegasnya.

Kata dia, Kompolnas harus kuat melihat sistem organisasi, tapi tidak boleh memegang kemudi penanganan perkara hukum. Lembaga pengawas eksternal itu diperkuat untuk memberi masukan kebijakan strategis bagi Korps Bhayangkara. Komisi pengawas eksternal itu sama sekali tidak boleh menjadi penyidik bayangan. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 3 Juni 2026 dengan judul "Bahas Revisi UU Polri Komsi III DPR Pertimbangkan Perluas Wewenang Kompolnas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense